26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengiriman Ganja Antar Provinsi Digagalkan

KARO-Polsek Mardinding mengagalkan pengiriman 5 Kg ganja asal Aceh Tenggara tujuan Medan, Senin (24/12) lalu. Informasi yang diperoleh wartawan koran ini, saat pelimpahan berkas berikut barang bukti ke Mapolres Karo, Jumat (28/12) siang, diketahui tersangka berhasil kabur dari kejaran petugas.
Dengan menggunakan mobil Pick Up Suzuki Cary warna hitam, BK 9247 CO, tersangka nekat menerobos palang perbatasan di Lau Pakam (perbatasan Karo-Aceh). Melihat kondisi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran sembari berkoordinasi dengan pos polisi Perbulan dan polsek terdekat di Kecamatan Mardinding.

Saat berada di Dusun Mandin Desa Mardinding, petugas menemukan mobil pengangkut ganja tersebut yang telah ditinggalkan pengemudinya. Tersangka diduga kabur melalui semak-semak sekitar TKP.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan bungkusan plastik hitam yang dilakban rapi. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa bungkusan tersebut berisi ganja kering siap edar.

Selain ganja kering, petugas juga mengamankan mobil yang digunakan tersangka. Hingga kemarin sore, Polres Karo masih melakukan penelusuran dengan melakukan koordinasi dengan polisi Aceh Tenggara. Kapolres Tanah Karo, AKBP Maccelino Sampaou menyatakan, Tanah Karo merupakan jalur lintasan. Oleh karenannya polisi akan terus memperketat pengawasan terkait jalur distribusi narkoba antar provinsi.(wan)

KARO-Polsek Mardinding mengagalkan pengiriman 5 Kg ganja asal Aceh Tenggara tujuan Medan, Senin (24/12) lalu. Informasi yang diperoleh wartawan koran ini, saat pelimpahan berkas berikut barang bukti ke Mapolres Karo, Jumat (28/12) siang, diketahui tersangka berhasil kabur dari kejaran petugas.
Dengan menggunakan mobil Pick Up Suzuki Cary warna hitam, BK 9247 CO, tersangka nekat menerobos palang perbatasan di Lau Pakam (perbatasan Karo-Aceh). Melihat kondisi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran sembari berkoordinasi dengan pos polisi Perbulan dan polsek terdekat di Kecamatan Mardinding.

Saat berada di Dusun Mandin Desa Mardinding, petugas menemukan mobil pengangkut ganja tersebut yang telah ditinggalkan pengemudinya. Tersangka diduga kabur melalui semak-semak sekitar TKP.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan bungkusan plastik hitam yang dilakban rapi. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa bungkusan tersebut berisi ganja kering siap edar.

Selain ganja kering, petugas juga mengamankan mobil yang digunakan tersangka. Hingga kemarin sore, Polres Karo masih melakukan penelusuran dengan melakukan koordinasi dengan polisi Aceh Tenggara. Kapolres Tanah Karo, AKBP Maccelino Sampaou menyatakan, Tanah Karo merupakan jalur lintasan. Oleh karenannya polisi akan terus memperketat pengawasan terkait jalur distribusi narkoba antar provinsi.(wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/