BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sepanjang 2018, dari 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)inisiatif yang diusulkan, hanya 4 yang disahkan menjadi Perda.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Binjai, Rudi Alfahri Rangkuti pada Sumut Pos, Jumat (28/12). “Ada 9 yang masuk pengusulan yang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Sayangnya, hanya 4 yang disahkan menjadi Perda,”kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Binjai ini.
Berdasarkan catatan Sumut Pos, DPRD bersama Pemerintah Kota Binjai pernah mengesahkan tiga Perda, yaitu Perda tentang Pembangunan Daerah Berbasis Daya Saing Melalui Inovasi dan Kompetensi, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok serta terakhir Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Rudi membenarkan ketiga Perda tersebut pernah disahkan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Binjai HM Sajali, Jumat 27 April 2018. Dan pengesahannya dihadiri Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan.
“Jadi yang sudah selesai (jadi Perda) ada 4. Tapi lupa saya,” ujar dia. Saat ini, sambung Rudi, ada 3 Ranperda yang sedang berjalan. Artinya sedang dalam tahap pembahasan. Sedangkan 1 Ranperda lagi hingga kini belum dibahas.
“Ya semuanya merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD. Dari Komisi A ada 2 dan Komisi C ada 3 Ranperda (yang disahkan),” beber Rudi. (ted/han)