29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polda Sumut Tetapkan Komisioner KPU Sidimpuan Tersangka, Parlagutan Banderol Satu Suara Rp50 Ribu

SUMUTPOS.CO – Polda Sumut menetapkan Komisioner KPUD Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap sebagai tersangka pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif (Caleg) berinisial FD. Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dari penangkapan Parlagutan, polisi menyita uang Rp25,9 juta yang diberikan FD kepada perantara berinisial R.

Sebenarnya, terang Hadi, FD sebenarnya memberikan uang Rp26 juta. Namun, uang Rp100.000 dari Rp26 juta itu dipakai untuk membayar pesanan di kafe tempat mereka ditangkap.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, awalnya Parlagutan meminta uang sebesar Rp50 juta dengan iming-iming akan memberikan 1.000 suara kepada FD. Artinya, satu suara dibanderol Parlagutan dengan harga Rp50 ribu. “Jadi, yang diminta itu satu kepala Rp50 ribu. Nanti, dijanjikan 1.000 suara. Total Rp50 juta,” ungkap Hadi, Senin (29/1).

Namun, FD tak menyanggupi permintaan Rp50 juta dan akhirnya disepakati Rp26 juta. Selain itu, lanjut Hadi, dalam perbincangan itu, Parlagutan juga mengancam FD. “Korban takut dengan tersangka. ’Kalau nggak merapat denganku, bisa hilang suara mu’. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,” ujar Hadi menirukan ancaman tersangka.

Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 28 Januari, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Sabtu (27/1) dini hari. “Statusnya tersangka. Dia dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan. PH ditahan di Polda Sumut per tanggal 28 Januari pasca ditangkapnya di sebuah kafe di Padangsidimpuan, 27 Januari,” jelasnya.

Sementara untuk R, yang berperan sebagai pengantar uang dari FD, statusnya sebagai saksi. “Kalau untuk R statusnya sebagai saksi, karena mengantarkan uang dari korban kepada PH,” pungkasnya.

 

KPU Siapkan Sanksi

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPUD Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap mendapat atensi dari KPU RI. Dalam rangka pencegahan agar hal serupa tidak terulang lagi, KPU RI mengutus Parsadaan Harahap, selaku Wakil Ketua pada Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan ke Sumatera Utara.

Ditemui wartawan di di sela-sela peninjauan Gudang Logistik KPU Kota Medan, di Jalan Yos Sudarso, Medan Deli, Senin (29/1), Parsadaan mengaku, kedatangannya ke Sumatera Utara dalam rangka pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi. “Saya ke Sumatera Utara dalam rangka pencegahan. Sudah terjadi kan? Kita tunggu perkembangan kasus hukumnya seperti apa?” kata Parsadaan.

Menurut Parsadaan, KPU RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggota KPU Kota Padangsidimpuan tersebut kepada Polda Sumut. Namun, ia mengaku belum mendapat informasi terkait status hukum Parlagutan dari kepolisian. “Sampai hari ini, kita belum dapat informasi, tersangka atau belum. Yang pasti, bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumut,” terangnya.

Namun begitu, sebut Parsadaan, akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada Parlagutan bila terbukti melanggar hukum. “Yang jelas dari kelembagaan, ada sanksi sesuai dengan regulasi dan aturan,” tegasnya. Dia pun mengingatkan kepada seluruh anggota dan komisioner KPU se-Indonesia, jangan melakukan tindakan melawan hukum. (dwi/gus/adz)

SUMUTPOS.CO – Polda Sumut menetapkan Komisioner KPUD Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap sebagai tersangka pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif (Caleg) berinisial FD. Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dari penangkapan Parlagutan, polisi menyita uang Rp25,9 juta yang diberikan FD kepada perantara berinisial R.

Sebenarnya, terang Hadi, FD sebenarnya memberikan uang Rp26 juta. Namun, uang Rp100.000 dari Rp26 juta itu dipakai untuk membayar pesanan di kafe tempat mereka ditangkap.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, awalnya Parlagutan meminta uang sebesar Rp50 juta dengan iming-iming akan memberikan 1.000 suara kepada FD. Artinya, satu suara dibanderol Parlagutan dengan harga Rp50 ribu. “Jadi, yang diminta itu satu kepala Rp50 ribu. Nanti, dijanjikan 1.000 suara. Total Rp50 juta,” ungkap Hadi, Senin (29/1).

Namun, FD tak menyanggupi permintaan Rp50 juta dan akhirnya disepakati Rp26 juta. Selain itu, lanjut Hadi, dalam perbincangan itu, Parlagutan juga mengancam FD. “Korban takut dengan tersangka. ’Kalau nggak merapat denganku, bisa hilang suara mu’. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,” ujar Hadi menirukan ancaman tersangka.

Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 28 Januari, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Sabtu (27/1) dini hari. “Statusnya tersangka. Dia dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan. PH ditahan di Polda Sumut per tanggal 28 Januari pasca ditangkapnya di sebuah kafe di Padangsidimpuan, 27 Januari,” jelasnya.

Sementara untuk R, yang berperan sebagai pengantar uang dari FD, statusnya sebagai saksi. “Kalau untuk R statusnya sebagai saksi, karena mengantarkan uang dari korban kepada PH,” pungkasnya.

 

KPU Siapkan Sanksi

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPUD Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap mendapat atensi dari KPU RI. Dalam rangka pencegahan agar hal serupa tidak terulang lagi, KPU RI mengutus Parsadaan Harahap, selaku Wakil Ketua pada Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan ke Sumatera Utara.

Ditemui wartawan di di sela-sela peninjauan Gudang Logistik KPU Kota Medan, di Jalan Yos Sudarso, Medan Deli, Senin (29/1), Parsadaan mengaku, kedatangannya ke Sumatera Utara dalam rangka pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi. “Saya ke Sumatera Utara dalam rangka pencegahan. Sudah terjadi kan? Kita tunggu perkembangan kasus hukumnya seperti apa?” kata Parsadaan.

Menurut Parsadaan, KPU RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggota KPU Kota Padangsidimpuan tersebut kepada Polda Sumut. Namun, ia mengaku belum mendapat informasi terkait status hukum Parlagutan dari kepolisian. “Sampai hari ini, kita belum dapat informasi, tersangka atau belum. Yang pasti, bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumut,” terangnya.

Namun begitu, sebut Parsadaan, akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada Parlagutan bila terbukti melanggar hukum. “Yang jelas dari kelembagaan, ada sanksi sesuai dengan regulasi dan aturan,” tegasnya. Dia pun mengingatkan kepada seluruh anggota dan komisioner KPU se-Indonesia, jangan melakukan tindakan melawan hukum. (dwi/gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/