“Lantaran jengkel, tersangka spontan memukul lengan korban bagian atas sebelah kiri sebanyak satu) kali dengan kuat memakai tangannya. Kemudian ia memukul kepala bagian belakang korban hingga kepala korban terbentur broti dinding kamar. Lantas dia menjitak kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali,” kata Malon.
Ditanyai polisi lebih lanjut, tersangka juga mengaku mencubit paha korban sebelah kiri sebanyak dua kali. Akibatnya, korban menangis tersedak-sedak. Saat itu juga, tersangka keluar rumah dan meninggalkan korban serta mengunci pintu rumah dan mencari ibu korban.
“Setelah bertemu ibu korban di warung tersangka menyerahkan kunci rumah ke ibu korban. Tidak berapa lama, ibu korban pulang, sedangkan tersangka masih tetap di warung sekira 15 menit. Sejurus kemudian, ibu korban datang dengan panik ke warung dan mengatakan bahwa Julio sudah meninggal,” beber Malon.
Saat itu lah ibu asuh Julio malang itu kemudian ia mengajak warga yang berada di warung, termasuk tersangka. Sesampainya di rumah mereka melihat korban sudah tidak bernyawa lagi dan sudah terbujur kaku.
Tersangka dijerat sesuai dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (trb/com)