KARO- Satu unit mobil tangki dengan nomor polisi L 9372 UN, berisi 12 ton minyak tanah asal Nagan Raya, Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis (24/8) sekitar pukul 12.30 WIB, diamankan Personel Sub Detasemen POM I/2-1 Jalan Jamin Ginting, Desa Raya Berastagi.
Pengamanan ini sendiri berlangsung setelah tangki minah, berupaya kabur dari kejaran petugas dari kawasan Tiga Panah. Diduga minah itu diselewengkan dari Aceh ke Berastagi tanpa disertai dokumen lengkap.
Penangkapan tangki itu kemudian menyeret dua nama oknum personel Brimob Polda NAD yakni Briptu RJP dan Briptu DSÂ yang kemungkinan besar terlibat membacking truk dalam perjalanan dari Aceh Barat menuju Kabanjahe.
Selain nama dua anggota polisi asal Aceh tadi, operasi yang digelar petugas POM juga memunculkan nama seorang perwira Polres Tanah Karo GS, yang disinyalir penampung minyak tanah asal tersebut.(wan)