25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Paslon Dilarang Sumbang Rumah Ibadah

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara lebih ketat melakukan pengawasan dan pengamatan bagi kedua pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) selama bulan suci Ramadan. Salah satunya, tentang penyaluran sumbangan ke rumah-rumah ibadah dengan membawa identitas paslon.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang perwakilan kedua paslon untuk menjelaskan mengenai penyaluran sumbangan ini. “Kami perlu diskusi internal dulu, tapi paling lambat 10 Mei ini,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (29/4).

Hal itu diutarakan Syafrida, saat dimintai tanggapan soal rambu-rambu khusus pihaknya terhadap tata cara kampanye paslon selama Ramadan.

“Untuk rambu-rambu khusus, ya terkait sumbangan dari paslon/parpol pengusung ke rumah ibadah. Termasuk juga acara buka bersama, sahur, dan acara open house Hari Raya itu juga diatur. Agar sumbangan yang diberikan tidak ada identitas dari paslon. Dan tidak berulang-ulang diberikan di satu rumah ibadah,” terang dia.

Kedua paslon tidak dilarang untuk menghadiri acara buka puasa dan sahur bersama, baik di masjid maupun tempat-tempat lain. Selain itu, paslon juga diperbolehkan menggelar open house atau diundang perseorangan maupun dari lembaga pada acara tersebut asalkan tidak ada menyampaikan visi dan misi.

“Ya, tidak apa-apa. Asalkan tidak ada penyampaian visi-misi dan ajakan memilih. Makanya kami perlu mengundang kedua paslon untuk hal tersebut. Ini termasuk bagian dari pengawasan dana kampanye paslon,” tegas Syafrida.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara lebih ketat melakukan pengawasan dan pengamatan bagi kedua pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) selama bulan suci Ramadan. Salah satunya, tentang penyaluran sumbangan ke rumah-rumah ibadah dengan membawa identitas paslon.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang perwakilan kedua paslon untuk menjelaskan mengenai penyaluran sumbangan ini. “Kami perlu diskusi internal dulu, tapi paling lambat 10 Mei ini,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (29/4).

Hal itu diutarakan Syafrida, saat dimintai tanggapan soal rambu-rambu khusus pihaknya terhadap tata cara kampanye paslon selama Ramadan.

“Untuk rambu-rambu khusus, ya terkait sumbangan dari paslon/parpol pengusung ke rumah ibadah. Termasuk juga acara buka bersama, sahur, dan acara open house Hari Raya itu juga diatur. Agar sumbangan yang diberikan tidak ada identitas dari paslon. Dan tidak berulang-ulang diberikan di satu rumah ibadah,” terang dia.

Kedua paslon tidak dilarang untuk menghadiri acara buka puasa dan sahur bersama, baik di masjid maupun tempat-tempat lain. Selain itu, paslon juga diperbolehkan menggelar open house atau diundang perseorangan maupun dari lembaga pada acara tersebut asalkan tidak ada menyampaikan visi dan misi.

“Ya, tidak apa-apa. Asalkan tidak ada penyampaian visi-misi dan ajakan memilih. Makanya kami perlu mengundang kedua paslon untuk hal tersebut. Ini termasuk bagian dari pengawasan dana kampanye paslon,” tegas Syafrida.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/