26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Polisi Didesak Tahan Mantan Plt Kadis Tamben

KARO- Dituding lambat menangani kasus retribusi  galian C, batu dolomit yang melibatkan mantan Plt Kadis Pertambangan dan Energi (Tamben) Robert Perangin-angin, jajaran Polres Karo diultimatum 3 X 24 Jam.

Chici Ardi dari Aliansi Masyarakat  Karo (AMK) mengatakan, pihaknya tidak akan mentolelir sikap lambat jajaran Polres Tanah Karo dalam  memproses kasus ini.

“26 Januari lalu, Robert telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga hari ini kasusnya terkesan jalan di tempat. Bahkan ada isu beredar jika ada upaya pihak tertentu untuk mengalihkan status tersangka yang disandang Robert menjadi saksi,” ungkap Chici kepada wartawan koran ini, kemarin (29/5) di Kabanjahe.

Tidak ditahannya Robert, sambung Chici menjadi indikasi adanya upaya konspirasi antara oknum-oknum tertentu dalam kasus yang melibatkan mantan Kabag Humas era pemerintahan DD Sinulingga tersebut.

“Upaya pengalihan status tersebut tampaknya  buram karena kebocoran info yang diterima berbagai pihak termasuk insan pers. Oleh karenanya jika dalam 3 X 24 jam terhitung hari ini, Polisi tidak menahan Robert, kami akan gelar aksi demo. Jangan bandit kecil saja yang langsung diproses,” kata Chici .
Lebih lanjut dia mengatakan apabila jajaran Polres Tanah Karo tidak menggubris masalah tersebut. Maka pihaknya akan melanjutkan upaya demo ke Polda Sumatera Utara. Sehingga upaya penegakan hukum terhadap seluruh kalangan masyarakat, dapat terlihat sama dan merata di mata hukum.
“Kita minta kapolres tidak main-main dalam menangani kasus ini. Apalagi ini menyangkut pejabat publik dan  dapat berimbas terhadap bayak orang. Jika tidak digubris, maka kita akan mendatangi Poldasu untuk meminta Kapolres Tanah Karo diganti saja karena dianggap tidak sanggup melaksanakan tugasnya,” ujar Chici.

Sementara itu Kapolres  Karo, AKBP Maecelino Sampouw, melalui pesan singkat menjelaskan, kasus tersebut masih ditangani jajaranya dan sampai saat ini masih diproses di Unit Reskrim. Sebelumnya juga  Marcelino menyatakan jika dalam penanganan satu kasus butuh waktu dan penyidikan lebih lanjut.
Seperti diberitakan setelah diperiksa sejak Rabu (25/1), di ruang Unit Tipiter Polres Tanah Karo, Plt Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Karo Robert Peranginangin SPd MSi ditetapkan sebagai tersangka.(wan)

KARO- Dituding lambat menangani kasus retribusi  galian C, batu dolomit yang melibatkan mantan Plt Kadis Pertambangan dan Energi (Tamben) Robert Perangin-angin, jajaran Polres Karo diultimatum 3 X 24 Jam.

Chici Ardi dari Aliansi Masyarakat  Karo (AMK) mengatakan, pihaknya tidak akan mentolelir sikap lambat jajaran Polres Tanah Karo dalam  memproses kasus ini.

“26 Januari lalu, Robert telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga hari ini kasusnya terkesan jalan di tempat. Bahkan ada isu beredar jika ada upaya pihak tertentu untuk mengalihkan status tersangka yang disandang Robert menjadi saksi,” ungkap Chici kepada wartawan koran ini, kemarin (29/5) di Kabanjahe.

Tidak ditahannya Robert, sambung Chici menjadi indikasi adanya upaya konspirasi antara oknum-oknum tertentu dalam kasus yang melibatkan mantan Kabag Humas era pemerintahan DD Sinulingga tersebut.

“Upaya pengalihan status tersebut tampaknya  buram karena kebocoran info yang diterima berbagai pihak termasuk insan pers. Oleh karenanya jika dalam 3 X 24 jam terhitung hari ini, Polisi tidak menahan Robert, kami akan gelar aksi demo. Jangan bandit kecil saja yang langsung diproses,” kata Chici .
Lebih lanjut dia mengatakan apabila jajaran Polres Tanah Karo tidak menggubris masalah tersebut. Maka pihaknya akan melanjutkan upaya demo ke Polda Sumatera Utara. Sehingga upaya penegakan hukum terhadap seluruh kalangan masyarakat, dapat terlihat sama dan merata di mata hukum.
“Kita minta kapolres tidak main-main dalam menangani kasus ini. Apalagi ini menyangkut pejabat publik dan  dapat berimbas terhadap bayak orang. Jika tidak digubris, maka kita akan mendatangi Poldasu untuk meminta Kapolres Tanah Karo diganti saja karena dianggap tidak sanggup melaksanakan tugasnya,” ujar Chici.

Sementara itu Kapolres  Karo, AKBP Maecelino Sampouw, melalui pesan singkat menjelaskan, kasus tersebut masih ditangani jajaranya dan sampai saat ini masih diproses di Unit Reskrim. Sebelumnya juga  Marcelino menyatakan jika dalam penanganan satu kasus butuh waktu dan penyidikan lebih lanjut.
Seperti diberitakan setelah diperiksa sejak Rabu (25/1), di ruang Unit Tipiter Polres Tanah Karo, Plt Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Karo Robert Peranginangin SPd MSi ditetapkan sebagai tersangka.(wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/