34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Bupati Langkat Ajukan 4 Ranperda Menjadi Perda 2021

TERIMA: Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin menerima laporan hasil reses DPRD Langkat pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses dan agenda ranperda dan pembentukan perda tahun 2021.
 

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Wabup Syah Afandin menghadiri rapat paripurna DPRD Langkat dengan agenda penyusunan Ranperda dan pembentukan Perda tahun anggaran 2021, Selasa (21/10).

Pada sidang paripurna tersebut, Bupati Langkat mengajukan empat Ranperda untuk dimasukkan dalam program pembentukan Perda tahun 2021. Pertama, Ranperda yang mengatur tentang  rencana pembangunan industri daerah. Dasar hukum dari pembentukan peraturan daerah ini,  adalah pasal 11  UU No.3 tahun 2014 tentang perindustrian,  yang menyatakan kepala daerah menyusun rencana pembangunan industri yang ditetapkan dengan Perda. Kedua, Ranperda yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat.

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wampu Kabupaten Langkat yang didirikan pada tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan era globalisasi dan peraturan perundang – undangan. Jadi berdasarkan pasal 114 ayat (1) PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,  bahwa BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum.

Ketiga, Ranperda yang  mengatur tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat tahun 2019–2024. Berdasarkan Permendagri No.86  tahun 2017,  bahwa RPJMD dapat dilakukan perubahan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional, serta dengan ditetapkannya Permendagri No.90 tahun 2019,  tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, maka perlu dilakukan perubahan RPJMD Langkat.

Keempat, perubahan atas Perda No.1 tahun 2014,  tentang penyelenggaraan pendidikan guna menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubsu terhadap Ranperda tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

“Maka perlu melakukan revisi atas Perda No.1 tahun 2014, tentang penyelenggaraan pendidikan guna mengakomodir sebagian materi yang diatur dalam Ranperda wajib belajar MDTA,”ujar Syah Afandin.

Dalam Rapat  paripurna penetapan program pembentukan Perda, Wabup Langkat mengharapkan pembentukan Perda tahun 2021 Kabupaten Langkat dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda tersebut.

“Semoga Ranperda yang ditetapkan,  dalam Propemperda tahun 2021 nantinya,  dapat kita bahas bersama dengan sebaik–baiknya, sehingga  melahirkan Perda yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan kepada semua masyarakat,”pungkasnya.

Sebelumnya, Wabup Langkat juga mengikuti sidang paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Langkat di dapil masing-masing.

Dihadapan Ketua DPRD Langkat Surialam, Wabup Langkat Syah Afandin menyampaikan, hasil reses yang disampaikan anggota DPRD akan menjadi perhatian eksekutif guna mengembangkan terwujudnya demokrasi  dan peningkatan  kesejahteraan  masyarakat.

Wabup Berharap, kunjungan pimpinan dan anggota DPRD Langkat ke masyarakat, semakin mempererat hubungan silaturahim di dalam upaya membangun dan memenuhi harapan masyarakat, menuju arah yang lebih baik di masa yang akan datang. (yas/han)

TERIMA: Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin menerima laporan hasil reses DPRD Langkat pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses dan agenda ranperda dan pembentukan perda tahun 2021.
 

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Wabup Syah Afandin menghadiri rapat paripurna DPRD Langkat dengan agenda penyusunan Ranperda dan pembentukan Perda tahun anggaran 2021, Selasa (21/10).

Pada sidang paripurna tersebut, Bupati Langkat mengajukan empat Ranperda untuk dimasukkan dalam program pembentukan Perda tahun 2021. Pertama, Ranperda yang mengatur tentang  rencana pembangunan industri daerah. Dasar hukum dari pembentukan peraturan daerah ini,  adalah pasal 11  UU No.3 tahun 2014 tentang perindustrian,  yang menyatakan kepala daerah menyusun rencana pembangunan industri yang ditetapkan dengan Perda. Kedua, Ranperda yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat.

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wampu Kabupaten Langkat yang didirikan pada tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan era globalisasi dan peraturan perundang – undangan. Jadi berdasarkan pasal 114 ayat (1) PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,  bahwa BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum.

Ketiga, Ranperda yang  mengatur tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat tahun 2019–2024. Berdasarkan Permendagri No.86  tahun 2017,  bahwa RPJMD dapat dilakukan perubahan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional, serta dengan ditetapkannya Permendagri No.90 tahun 2019,  tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, maka perlu dilakukan perubahan RPJMD Langkat.

Keempat, perubahan atas Perda No.1 tahun 2014,  tentang penyelenggaraan pendidikan guna menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubsu terhadap Ranperda tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

“Maka perlu melakukan revisi atas Perda No.1 tahun 2014, tentang penyelenggaraan pendidikan guna mengakomodir sebagian materi yang diatur dalam Ranperda wajib belajar MDTA,”ujar Syah Afandin.

Dalam Rapat  paripurna penetapan program pembentukan Perda, Wabup Langkat mengharapkan pembentukan Perda tahun 2021 Kabupaten Langkat dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda tersebut.

“Semoga Ranperda yang ditetapkan,  dalam Propemperda tahun 2021 nantinya,  dapat kita bahas bersama dengan sebaik–baiknya, sehingga  melahirkan Perda yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan kepada semua masyarakat,”pungkasnya.

Sebelumnya, Wabup Langkat juga mengikuti sidang paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Langkat di dapil masing-masing.

Dihadapan Ketua DPRD Langkat Surialam, Wabup Langkat Syah Afandin menyampaikan, hasil reses yang disampaikan anggota DPRD akan menjadi perhatian eksekutif guna mengembangkan terwujudnya demokrasi  dan peningkatan  kesejahteraan  masyarakat.

Wabup Berharap, kunjungan pimpinan dan anggota DPRD Langkat ke masyarakat, semakin mempererat hubungan silaturahim di dalam upaya membangun dan memenuhi harapan masyarakat, menuju arah yang lebih baik di masa yang akan datang. (yas/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/