28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Rebutan Suami, Dua Istri Adu Jotos di Psp

Foto: Metro Tabagsel/SMG
SH, warga Jalan Masjid Raya, Kantin Dolok, Padangsidimpuan Selatan, mengadukan SB, warga Pijorkoling, Padangsidimpuan Tenggara, dalam kasus rebutan suami di Padangsidimpuan.

PADANGSIDIMPUAN – Dua ibu muda terlibat adu jotos karena sama-sama mengklaim sebagai istri sah. Akibat perkelahian itu, seorang di antaranya sampai pingsan.

Korban pingsan yakni SH (24) warga Jalan Masjid Raya, Kantin Dolok, Padangsidimpuan Selatan. Sedangkan lawannya yaitu SB alias I (22) warga Pijorkoling, Padangsidimpuan Tenggara. Adapun pria rebutan mereka adalah AAD.

“Tidak betul AAD itu suaminya. Akulah istrinya yang sah sesuai bukti, seperti surat nikah. Mana buktinya kalau itu suaminya? Kenapa sampai dia memukul aku,” ujar SH berurai air mata.

Menurut SH, Kamis (18/5/2017) lalu, SB mendatanginya di tempat usahanya yang menjual perlengkapan ulang tahun di depan salah satu sekolah negeri di Padangsidimpuan.

Sesampainya di tempat tersebut, SB langsung melakukan tindak kekerasan hingga SH menderita luka memar di bagian kepala, tangan dan kaki setelah dipukul menggunakan tangan dan batu oleh SB.

Menurut keterangan warga sekitar yang tidak mau diekspose identitasnya, SH waktu itu sempat pingsan dan dilarikan ke RSUD Kota Padangsidimpuan.

Tidak terima dianiaya, setelah siuman SH langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor STPL/217/V/2017/SU/PSP.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Efendi membenarkan laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan tersebut dan sudah memeriksa beberapa saksi dan korban. Bahwa, pelaku melakukan penganiayaan karena tak terima suaminya direbut, sehingga melakukan penganiayaan.”

“Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuhnya, baik dengan cara mendatangi korban maupun melalui media sosial akun facebook dengan membuat status yang mengancam korban dengan kata-kata tidak senonoh,” jelas Kasat.

Berdasarkan informasi di kepolisian, korban ternyata istri sah dari AAD. Berdasarkan bukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun penjara. “Kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti adanya tindak penganiayaan,” ujar kasat. (jpg/ras)

Foto: Metro Tabagsel/SMG
SH, warga Jalan Masjid Raya, Kantin Dolok, Padangsidimpuan Selatan, mengadukan SB, warga Pijorkoling, Padangsidimpuan Tenggara, dalam kasus rebutan suami di Padangsidimpuan.

PADANGSIDIMPUAN – Dua ibu muda terlibat adu jotos karena sama-sama mengklaim sebagai istri sah. Akibat perkelahian itu, seorang di antaranya sampai pingsan.

Korban pingsan yakni SH (24) warga Jalan Masjid Raya, Kantin Dolok, Padangsidimpuan Selatan. Sedangkan lawannya yaitu SB alias I (22) warga Pijorkoling, Padangsidimpuan Tenggara. Adapun pria rebutan mereka adalah AAD.

“Tidak betul AAD itu suaminya. Akulah istrinya yang sah sesuai bukti, seperti surat nikah. Mana buktinya kalau itu suaminya? Kenapa sampai dia memukul aku,” ujar SH berurai air mata.

Menurut SH, Kamis (18/5/2017) lalu, SB mendatanginya di tempat usahanya yang menjual perlengkapan ulang tahun di depan salah satu sekolah negeri di Padangsidimpuan.

Sesampainya di tempat tersebut, SB langsung melakukan tindak kekerasan hingga SH menderita luka memar di bagian kepala, tangan dan kaki setelah dipukul menggunakan tangan dan batu oleh SB.

Menurut keterangan warga sekitar yang tidak mau diekspose identitasnya, SH waktu itu sempat pingsan dan dilarikan ke RSUD Kota Padangsidimpuan.

Tidak terima dianiaya, setelah siuman SH langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor STPL/217/V/2017/SU/PSP.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Efendi membenarkan laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan tersebut dan sudah memeriksa beberapa saksi dan korban. Bahwa, pelaku melakukan penganiayaan karena tak terima suaminya direbut, sehingga melakukan penganiayaan.”

“Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuhnya, baik dengan cara mendatangi korban maupun melalui media sosial akun facebook dengan membuat status yang mengancam korban dengan kata-kata tidak senonoh,” jelas Kasat.

Berdasarkan informasi di kepolisian, korban ternyata istri sah dari AAD. Berdasarkan bukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun penjara. “Kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti adanya tindak penganiayaan,” ujar kasat. (jpg/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/