26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BNN Tebingtinggi Tangkap Bandar Sabu asal Aceh

PAPARAN: Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP F Zendrato didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol, memaparkan barang bukti sabu seberat 880,25 gram.
PAPARAN: Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP F Zendrato didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol, memaparkan barang bukti sabu seberat 880,25 gram.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Nasional Narkotika Kota (BNN) Kota Tebingtinggi berhasil meringkus bandar narkoba asal Aceh di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi, Jumat (29/5) sekira pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan tersangka petugas BNN menyita barang bukti sabu-sabu seberat 880,25 gram.

Tersangka M Yunus alias Zulkarnain alias Abdul Jalil alias Adek (42) warga Gampong Ulee Gampung Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. Tersangka menjadi buronan kepolisian Aceh dan melarikan diri ke Kota Tebingtinggi selama dua bulan ini.

Dalam konferensi pers BNNK Tebingtinggi di Kantor BNN Tebingtinggi Jalan Prof HM Yamin Kota Tebingtinggi, Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol, Asisten Pemerintahan Bambang Sudaryono, Komandan Koramil 13 Tebingtinggi Kapten Budiono dan Komandan CPM Tebingtinggi menjelaskan petugas mengundus keberadaan tersangka di rumah kos-kosan tempat pertama yaitu di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Hasil pemeriksaan petugas BNNK Tebingtinggi menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram.

“Pengerebekan sekaligus penangkapan terhadap tersangka, Kamis malam (28/5) sekira pukul 23.00 WIB, setelah kita interogasi, pemeriksaan dilakukan di rumah kedua kos kosan tersangka, di sana kami menemukan barang bukti dari dalam kamar tersangka narkotika jenis sabu seberat 880,25 gram,” bilang AKBP F Zendrato.

Dari semua rangkaian penangkapan terhadap tersangka didua lokasi rumah kostnya, terang AKBP F Zendrato, BNN Tebingtinggi mengamankan 1 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,81, satu buah alat isab, satu buah sendok terbuat dari plastik, satu buah mancis terpasang jarum dan handphone warna biru merk Nokia.

Sedangkan di rumah kos kedua di Jalan Akik Kelurahan Pabatu, petugas BBN menemukan 19 bungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu seberat 880,25 gram, satu kotak berisi puluhan kaca pirex. (ian/azw)

PAPARAN: Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP F Zendrato didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol, memaparkan barang bukti sabu seberat 880,25 gram.
PAPARAN: Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP F Zendrato didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol, memaparkan barang bukti sabu seberat 880,25 gram.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Nasional Narkotika Kota (BNN) Kota Tebingtinggi berhasil meringkus bandar narkoba asal Aceh di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi, Jumat (29/5) sekira pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan tersangka petugas BNN menyita barang bukti sabu-sabu seberat 880,25 gram.

Tersangka M Yunus alias Zulkarnain alias Abdul Jalil alias Adek (42) warga Gampong Ulee Gampung Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. Tersangka menjadi buronan kepolisian Aceh dan melarikan diri ke Kota Tebingtinggi selama dua bulan ini.

Dalam konferensi pers BNNK Tebingtinggi di Kantor BNN Tebingtinggi Jalan Prof HM Yamin Kota Tebingtinggi, Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol, Asisten Pemerintahan Bambang Sudaryono, Komandan Koramil 13 Tebingtinggi Kapten Budiono dan Komandan CPM Tebingtinggi menjelaskan petugas mengundus keberadaan tersangka di rumah kos-kosan tempat pertama yaitu di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Hasil pemeriksaan petugas BNNK Tebingtinggi menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram.

“Pengerebekan sekaligus penangkapan terhadap tersangka, Kamis malam (28/5) sekira pukul 23.00 WIB, setelah kita interogasi, pemeriksaan dilakukan di rumah kedua kos kosan tersangka, di sana kami menemukan barang bukti dari dalam kamar tersangka narkotika jenis sabu seberat 880,25 gram,” bilang AKBP F Zendrato.

Dari semua rangkaian penangkapan terhadap tersangka didua lokasi rumah kostnya, terang AKBP F Zendrato, BNN Tebingtinggi mengamankan 1 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,81, satu buah alat isab, satu buah sendok terbuat dari plastik, satu buah mancis terpasang jarum dan handphone warna biru merk Nokia.

Sedangkan di rumah kos kedua di Jalan Akik Kelurahan Pabatu, petugas BBN menemukan 19 bungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu seberat 880,25 gram, satu kotak berisi puluhan kaca pirex. (ian/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/