25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Direktur PDAM Tirtakualo Jalani Sidang Pertama

JALANI SIDANG: Oktavia Sihombing serta Zaharuddin Sinaga dan Herianto (layar monitor), terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan WTP III PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, menjalani sidang perdana, Jumat (29/5).
JALANI SIDANG: Oktavia Sihombing serta Zaharuddin Sinaga dan Herianto (layar monitor), terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan WTP III PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, menjalani sidang perdana, Jumat (29/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtakualo Tanjungbalai, Zaharuddin Sinaga menjalani sidang pertama di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/5).

Dia didakwa melakukan dugaan korupsi Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama sepanjang 600 meter senilai Rp9.984.000.000, Tahun Anggaran (TA) 2014.

Selain itu, Herianto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) PDAM Tirtakualo dan Oktavia Sihombing selaku Direktur PT Andry Karya Cipta (AKC), juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Edward Sinurat, bahwa terdakwa Zaharuddin Sinaga bersama-sama dengan Herianto dan Okatvia Sihombing (berkas terpisah), melaksanakan penyelesaian Pembangunan WTP III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama Sepanjang 600 M di Lokasi WTP Beting Semelur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtakualo Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan / Kontrak Nomor :45/KTR/SPP/PDAM/IV/2014 tanggal 2 April 2014.

Selanjutnya, terdakwa Oktavia selaku pemenag lelang dan kapasitasnya sebagai penyedia barang dan jasa, menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp9,9 miliar, bersama terdakwa Herianto.

Dalam pengerjaan proyek ini, dana bersumber dari penyertaan modal Pemerintahan Kota Tanjungbalai pada P-APBD TA 2012 sebesar Rp800 juta dan APBD TA 2013-2014 sebesar Rp10,2 miliar dengan total Rp11 miliar.

Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak Nomor :45/KTR/SPP/PDAM/IV/2014 tanggal 2 April 2014 semula senilai Rp9.984.000.000,00, kemudian berubah nilainya menjadi Rp9.508.573.000, berdasarkan Addendum Kontrak Nomor :01/ADD/PPK/PDAM/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014.

Maka selaku pihak penyedia jasa/pelaksana pekerjaan terdakwa Oktavia, wajib untuk melaksanakan serta menyelesaikan seluruh item-item pekerjaan Penyelesaian Pembangunan WTP III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama Sepanjang 600 M di lokasi Beting Semelur, dalam tempo 240 hari.

Akan tetapi, sejak awal pelaksanaan pekerjaan terdakwa Oktavia tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Hingga akhirnya terdakwa mengangkat saksi Mahdi Aziz Siregar, selaku Site Manager/Pelaksana Pekerjaan dengan Surat Pengangkatan Nomor : 029/PT.AKC/SP/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014.

Selanjutnya, terdakwa Oktavia mengalihkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak Nomor :45/KTR/SPP/PDAM/IV/2014 tanggal 2 April 2014 tersebut, kepada pihak lain yaitu kepada saksi Hot Mangiring Sihotang, dengan membuat Surat Pengalihan dan Pelimpahan Perjanjian Kerja pada tanggal 23 Juli 2014 dan Surat Perjanjian Kerjasama pada tanggal 23 Juli 2014.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

JALANI SIDANG: Oktavia Sihombing serta Zaharuddin Sinaga dan Herianto (layar monitor), terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan WTP III PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, menjalani sidang perdana, Jumat (29/5).
JALANI SIDANG: Oktavia Sihombing serta Zaharuddin Sinaga dan Herianto (layar monitor), terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan WTP III PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, menjalani sidang perdana, Jumat (29/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtakualo Tanjungbalai, Zaharuddin Sinaga menjalani sidang pertama di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/5).

Dia didakwa melakukan dugaan korupsi Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama sepanjang 600 meter senilai Rp9.984.000.000, Tahun Anggaran (TA) 2014.

Selain itu, Herianto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) PDAM Tirtakualo dan Oktavia Sihombing selaku Direktur PT Andry Karya Cipta (AKC), juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Edward Sinurat, bahwa terdakwa Zaharuddin Sinaga bersama-sama dengan Herianto dan Okatvia Sihombing (berkas terpisah), melaksanakan penyelesaian Pembangunan WTP III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama Sepanjang 600 M di Lokasi WTP Beting Semelur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtakualo Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan / Kontrak Nomor :45/KTR/SPP/PDAM/IV/2014 tanggal 2 April 2014.

Selanjutnya, terdakwa Oktavia selaku pemenag lelang dan kapasitasnya sebagai penyedia barang dan jasa, menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp9,9 miliar, bersama terdakwa Herianto.

Dalam pengerjaan proyek ini, dana bersumber dari penyertaan modal Pemerintahan Kota Tanjungbalai pada P-APBD TA 2012 sebesar Rp800 juta dan APBD TA 2013-2014 sebesar Rp10,2 miliar dengan total Rp11 miliar.

Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak Nomor :45/KTR/SPP/PDAM/IV/2014 tanggal 2 April 2014 semula senilai Rp9.984.000.000,00, kemudian berubah nilainya menjadi Rp9.508.573.000, berdasarkan Addendum Kontrak Nomor :01/ADD/PPK/PDAM/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014.

Maka selaku pihak penyedia jasa/pelaksana pekerjaan terdakwa Oktavia, wajib untuk melaksanakan serta menyelesaikan seluruh item-item pekerjaan Penyelesaian Pembangunan WTP III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama Sepanjang 600 M di lokasi Beting Semelur, dalam tempo 240 hari.

Akan tetapi, sejak awal pelaksanaan pekerjaan terdakwa Oktavia tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Hingga akhirnya terdakwa mengangkat saksi Mahdi Aziz Siregar, selaku Site Manager/Pelaksana Pekerjaan dengan Surat Pengangkatan Nomor : 029/PT.AKC/SP/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014.

Selanjutnya, terdakwa Oktavia mengalihkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak Nomor :45/KTR/SPP/PDAM/IV/2014 tanggal 2 April 2014 tersebut, kepada pihak lain yaitu kepada saksi Hot Mangiring Sihotang, dengan membuat Surat Pengalihan dan Pelimpahan Perjanjian Kerja pada tanggal 23 Juli 2014 dan Surat Perjanjian Kerjasama pada tanggal 23 Juli 2014.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/