31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

KPK Belum Tentukan Sidang Bupati Madina

indexMEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan apakah tiga tersangka dugaan suap atas proyek BDB (Bantuan Daerah Bawahan) di Madina senilai Rp1 miliar diantaranya Bupati Madina (Mandailing Natal) Hidayat Batubara, Sekretaris Gapeksi Sumut Surung Panjaitan dan Plt Kepala Dinas PU Pemkab Madina Khairil Anwar, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan atau Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saya belum bisa pastikan kapan berkas ketiga tersangka tadi rampung dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan. Ini masih penyidikan Bos. Saya belum tau apakah di Medan atau di Jakarta, tetapi locus delicti dia (perkara) di Medan,” ujar Juru bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi via selulernya, Jumat (28/6).
Johan Budi menyatakan, mengenai uang Rp1 miliar yang ditemukan tim KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, menjadi barang sitaan KPK. Katanya, uang tersebut saat ini berada di KPK dan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud. “Belum tahu nanti aku tanya lagi. Aku tidak bisa memutuskan karena itu masih penyidikan belum masuk ke penuntutan. Tersangka belum ada yang baru,” ujar Johan kembali saat ditanya pelimpahan berkas ketiga tersangka.
Saat disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, dia membantah. Dikatakan dia, pemanggilan Gubernur Sumut ke kantor KPK beberapa waktu lalu, tidak ada kaitannya dengan perkara Bupati Madina dan hanya sebatas saksi dalam perkara impor daging sapi.
“Tidak tahu saya soal BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dia dipanggil bukan karena kasus itu. Tapi kasus sapi, statusnya hanya saksi. Tidak ada kaitannya dengan itu (kasus Bupati Madina),” ujar Johan
Sebelumnya, tim penyidik KPK, telah melakukan rekontruksi kasus penyuapan yang melibatkan Bupati Madina Hidayat Batubara. (far)
dan menyeret dua orang masing-masing Plt Kadis PU Pemkab Madina Khairul Anwar Daulai dan pengusaha kontraktor Surung Panjaitan, Sabtu (8/6). Rekontruksi itu berlangsung di beberapa titik termasuk kediaman Hidayat, yang berlokasi di Jalan Sei Asahan No 76 dan kantor Surung di Jalan Bima Sakti No 6 Medan. Terdapat 47 adegan diperagakan disekitar kediaman Hidayat. Disalah satu adegan itu, digambarkan saat-saat Khairil membawa uang suap sebesar Rp1 miliar ke rumah Hidayat.
Selain dua tempat tersebut, tiga dari beberapa orang petugas kepolisian yang melakukan pengawalan rekontruksi dari Polresta Medan, sempat mengatakan pada pagi hari sekira pukul 09.00 WIB, rekontruksi sempat berlangsung di salah satu hotel berbintang di kawasan Jalan Kapten Maulana Lubis. Bahkan pada Kamis (6/6), tim KPK juga telah menggelar rekonstruksi di BRI (Bank Rakyat Indonesia) Kanwil Medan Jalan Putri Hikau dan Kantor PT Sige di Jalan Bima Sakti Medan. Dalam rekonstruksi itu, digambarkan bagaimana pengambilan uang suap sebesar Rp1 miliar dari BRI oleh dua pegawai Surung. (far)

indexMEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan apakah tiga tersangka dugaan suap atas proyek BDB (Bantuan Daerah Bawahan) di Madina senilai Rp1 miliar diantaranya Bupati Madina (Mandailing Natal) Hidayat Batubara, Sekretaris Gapeksi Sumut Surung Panjaitan dan Plt Kepala Dinas PU Pemkab Madina Khairil Anwar, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan atau Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saya belum bisa pastikan kapan berkas ketiga tersangka tadi rampung dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan. Ini masih penyidikan Bos. Saya belum tau apakah di Medan atau di Jakarta, tetapi locus delicti dia (perkara) di Medan,” ujar Juru bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi via selulernya, Jumat (28/6).
Johan Budi menyatakan, mengenai uang Rp1 miliar yang ditemukan tim KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, menjadi barang sitaan KPK. Katanya, uang tersebut saat ini berada di KPK dan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud. “Belum tahu nanti aku tanya lagi. Aku tidak bisa memutuskan karena itu masih penyidikan belum masuk ke penuntutan. Tersangka belum ada yang baru,” ujar Johan kembali saat ditanya pelimpahan berkas ketiga tersangka.
Saat disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, dia membantah. Dikatakan dia, pemanggilan Gubernur Sumut ke kantor KPK beberapa waktu lalu, tidak ada kaitannya dengan perkara Bupati Madina dan hanya sebatas saksi dalam perkara impor daging sapi.
“Tidak tahu saya soal BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dia dipanggil bukan karena kasus itu. Tapi kasus sapi, statusnya hanya saksi. Tidak ada kaitannya dengan itu (kasus Bupati Madina),” ujar Johan
Sebelumnya, tim penyidik KPK, telah melakukan rekontruksi kasus penyuapan yang melibatkan Bupati Madina Hidayat Batubara. (far)
dan menyeret dua orang masing-masing Plt Kadis PU Pemkab Madina Khairul Anwar Daulai dan pengusaha kontraktor Surung Panjaitan, Sabtu (8/6). Rekontruksi itu berlangsung di beberapa titik termasuk kediaman Hidayat, yang berlokasi di Jalan Sei Asahan No 76 dan kantor Surung di Jalan Bima Sakti No 6 Medan. Terdapat 47 adegan diperagakan disekitar kediaman Hidayat. Disalah satu adegan itu, digambarkan saat-saat Khairil membawa uang suap sebesar Rp1 miliar ke rumah Hidayat.
Selain dua tempat tersebut, tiga dari beberapa orang petugas kepolisian yang melakukan pengawalan rekontruksi dari Polresta Medan, sempat mengatakan pada pagi hari sekira pukul 09.00 WIB, rekontruksi sempat berlangsung di salah satu hotel berbintang di kawasan Jalan Kapten Maulana Lubis. Bahkan pada Kamis (6/6), tim KPK juga telah menggelar rekonstruksi di BRI (Bank Rakyat Indonesia) Kanwil Medan Jalan Putri Hikau dan Kantor PT Sige di Jalan Bima Sakti Medan. Dalam rekonstruksi itu, digambarkan bagaimana pengambilan uang suap sebesar Rp1 miliar dari BRI oleh dua pegawai Surung. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/