29.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Kalapas Binjai dan Jajaran Negatif Narkoba

TES URINE: Kalapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian usai tes urine yang dilaksanakan BNNK Binjai, Senin (29/6).  ilyas effendy/ sumut pos.
TES URINE: Kalapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian usai tes urine yang dilaksanakan BNNK Binjai, Senin (29/6). ilyas effendy/ sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian dan seluruh pegawai menjalani pemeriksaan tes urine yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Binjai, Senin (29/6). Hasilnya, seluruh pegawai dinyatakan negatif narkotika.

Maju mengucapkan puji syukur atas hasil tes urine yang dilakukan. “Ini merupakan pemeriksaan rutin sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Maju.

Ada 111 pegawai yang ada di Lapas Binjai. Mereka semua menjalani pemeriksaan urine secara berkala.

“Pemeriksaan tes urine ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: ITJ.OT.02.01-03 pada 26 Mei 2020 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya. (ted/han)

TES URINE: Kalapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian usai tes urine yang dilaksanakan BNNK Binjai, Senin (29/6).  ilyas effendy/ sumut pos.
TES URINE: Kalapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian usai tes urine yang dilaksanakan BNNK Binjai, Senin (29/6). ilyas effendy/ sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian dan seluruh pegawai menjalani pemeriksaan tes urine yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Binjai, Senin (29/6). Hasilnya, seluruh pegawai dinyatakan negatif narkotika.

Maju mengucapkan puji syukur atas hasil tes urine yang dilakukan. “Ini merupakan pemeriksaan rutin sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Maju.

Ada 111 pegawai yang ada di Lapas Binjai. Mereka semua menjalani pemeriksaan urine secara berkala.

“Pemeriksaan tes urine ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: ITJ.OT.02.01-03 pada 26 Mei 2020 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/