25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kejari Sibolga Mediasi Pelanggan PLN yang Menunggak

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – PT PLN UP3 Sibolga menjalin kerja sama dengan Kejari Sibolga, untuk mencapai percepatan penagihan piutang terhadap pelanggan yang pembayaran rekening listrik tertunggak.

SIARAN PERS: Kajari Sibolga, Henri Nainggolan, Kasi datun, Kasi Intel dan Manager PLN UP 3 Sibolga, Deny Fitrianto saat siaran pers.

Manajer PT PLN (Persero), Deny Fitrianto menjelaskan, bahwa piutang atau tunggakan pelanggan yang belum terbayar merupakan suatu kewajiban yang harus ditagih untuk kelancaran operasional Perusahaan. Dan hal ini salah satu wujud sinergitas antar instansi Kejaksaan Negeri Sibolga, PLN serta Pemerintah Kota Sibolga dalam penyelesaian piutang pelanggan.

“Piutang tunggakan itu wajib kita tagih, melalui kerja sama dengan kejaksaan, dilakukanlah mediasi dan hasilnya para pelanggan yang menunggak bersedia menyetor tunggakan,” ucapnya.

Kepala Kejari Negeri Sibolga, Henri Nainggolan mengatakan, selaku pengacara Negara, hadir dan siap untuk membantu dalam meneyelesaikan permasalahan untuk mencapai tujuan dan mufakat bersama.

Untuk menyelesaikan tagihan piutang pelanggan PLN, Kejari Sibolga melalui Kasi Datun mengundang perwakilan dari pihak Pemko Sibolga selaku pihak yang menunggak dan PT PLN (Persero) UP3 Sibolga, tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan piutang tunggakan.

“Kita lakukan upaya agar pelanggan yang menunggak listriknya, segera membayarkan piutang tunggakan mereka. Hasilnya, pelanggan bersedia membayar tunggakan sebesar Rp137.225.664. Uang itu sudah ditransfer langsung ke PLN,”pungkasnya. (mag-8)

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – PT PLN UP3 Sibolga menjalin kerja sama dengan Kejari Sibolga, untuk mencapai percepatan penagihan piutang terhadap pelanggan yang pembayaran rekening listrik tertunggak.

SIARAN PERS: Kajari Sibolga, Henri Nainggolan, Kasi datun, Kasi Intel dan Manager PLN UP 3 Sibolga, Deny Fitrianto saat siaran pers.

Manajer PT PLN (Persero), Deny Fitrianto menjelaskan, bahwa piutang atau tunggakan pelanggan yang belum terbayar merupakan suatu kewajiban yang harus ditagih untuk kelancaran operasional Perusahaan. Dan hal ini salah satu wujud sinergitas antar instansi Kejaksaan Negeri Sibolga, PLN serta Pemerintah Kota Sibolga dalam penyelesaian piutang pelanggan.

“Piutang tunggakan itu wajib kita tagih, melalui kerja sama dengan kejaksaan, dilakukanlah mediasi dan hasilnya para pelanggan yang menunggak bersedia menyetor tunggakan,” ucapnya.

Kepala Kejari Negeri Sibolga, Henri Nainggolan mengatakan, selaku pengacara Negara, hadir dan siap untuk membantu dalam meneyelesaikan permasalahan untuk mencapai tujuan dan mufakat bersama.

Untuk menyelesaikan tagihan piutang pelanggan PLN, Kejari Sibolga melalui Kasi Datun mengundang perwakilan dari pihak Pemko Sibolga selaku pihak yang menunggak dan PT PLN (Persero) UP3 Sibolga, tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan piutang tunggakan.

“Kita lakukan upaya agar pelanggan yang menunggak listriknya, segera membayarkan piutang tunggakan mereka. Hasilnya, pelanggan bersedia membayar tunggakan sebesar Rp137.225.664. Uang itu sudah ditransfer langsung ke PLN,”pungkasnya. (mag-8)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/