SERGAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 23 perlintasan kereta api (KA) yang ada di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tidak memiliki palang pintu. Hal itu terungkap pada rakor bersama Polres Sergai, Pemkab Sergai, dan PT KAI yang digelar di di aula Patriatama Polres Serdangbedagai, Kamis (29/6).
Rakor tersebut dihadiri Bupati Sergai diwakili Asisten III Kaharuddin, Kasat lantas Sergai AKP gandi, Kadis perhubungan Sergai Gunawan Hasibuan, dan dari pihak PT KAI diwakili Sujono, Polsuska PT KAI Kepala Stasiun Teluk Mengkudu.
“Kita di sini dalam rangka melaksanakan rapat kordinasi terkait laka lantas di jalur Kereta Api tanpa palang pintu,” kata Wakapolres Kompol Sofyan.
Menurutnya, perlu masukan dan saran dari seluruh peserta rapat agar tidak terulang lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Sementara itu, Asisten III Kaharuddin mengucapkan apresiasi kepada Polres Sergai yang peduli terkait meningkatnya Laka Lantas di perlintasan KA tanpa palang pintu.
“Banyaknya intesitas kendaraan yang melintas di perlintasan KA tanpa palang pintu ini menjadi perhatian. Tentunya dengan diskusi ini kita bisa menentukan pendapat, tentang siapa dan berbuat apa untuk antisipasi laka lantas di perlintasan KA,”terangnya.
Sementara Kadis Perhubungan Gunawan mengatakan, untuk perlintasan KA merupakan wewenang Balai Tehnik Perkeretaapian berkantor di Medan.
“Bapak Bupati sudah menyurati Balai terkait pembangunan palang pintu rel kereta api. Banyaknya pembangunan palang pintu tergantung balai berapa nantinya dibangun sehingga bisa mengisi petugas,” ujarnya. Disebutkannya, Dinas Perhubungan melakukan upaya pemasangan rambu-rambu sebelum perlintasan KA. “Pemasangan rambu lalu lintas sudah kita lakukan, namun baru satu bulan rambu yang kita pasang sudah hilang,”sebutnya.
Untuk itu, Dinas Perhubungan akan melakukan upaya pemasangan rambu rambu sebelum perlintasan KA, serta mengedukasi masyarakat untuk patuh dan tidak menerobos palang pintu KA.
Sedangkan dari pihak Jasa Raharja mengatakan telah menyalurkan santunan kepada korban laka lantas yang meninggal dunia dan mengalami luka-luka.
Perwakilan PT KAI Sujono, mengatakan bahwa tanggung jawab pemasangan palang pintu ada pada Dirjen Perkereta Apian Balai Tekhnik Kereta Api. Dan di Serdangbedagai ada lebih dari 23 perlintasan KA di Sergai tanpa palang pintu. Rakor diakhiri dengan kesimpulan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan menyurati Dirjen Perkeretaapian Balai Tekhnik Kereta Api terkait pemasangan palang pintu pada perlintasan KA. (mag-4/han)