31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Puluhan Ton Daging dan Bawang Merah Dimusnahkan

LUBUKPAKAM-Masuknya secara tidak sah dan tidak dilengkapi dokumen resmi, sebanyak 20 ton bawang merah dan 16 ton daging sapi ilegal dimusnakan. Bawang merah dan daging sapi itu hasil tangkapan Poldasu kemudian dimusnakan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, di Dusun Banten Desa Kebunkelapa, Kecamatan Beringin, Deliserdang, Selasa (29/7).

Puluhan bawang merah dan daging sapi yang dimusnahkan itu berasal dari Thailand dan India yang datangnya dari Malyasia yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjungbalai. Kemudian ditangkap di jalan lintas Sumatera antara Tebingtinggi-Medan. Bawang merah saat itu diangkut dengan truk colt Diesel BK 8515 VN dan BK 8397 VN kemudian daging sapi diangkut truk colt Diesel BB 8009 LW.

“Ada dua cara pemusnaan, pertama ditimbun lalu dibakar. Untuk temuan bawang merah dan danging ilegal itu dimusnakan dengan cara ditimbun,” bilang Kepala Balai Karantina Pertania Kelas II Medan, Jafar Sidik didampinggi Kasi Hewan, Balai Karantina Pertania Kelas II Medan, Drh Fauji TM.

Disebutkanya, akibatnya masuknya barang ilegal itu, negara mengalami kerugian Rp1,5 miliar dengan perkiaraan harga daging Rp100 ribu per kilogram. Sementara itu kerugian yang disebabkan masuknya bawang merah illegal, negara dirugikan sekitar Rp600 juta dengan asumsi harga bawang merah Rp25 ribu perkilo gram. (btr)

LUBUKPAKAM-Masuknya secara tidak sah dan tidak dilengkapi dokumen resmi, sebanyak 20 ton bawang merah dan 16 ton daging sapi ilegal dimusnakan. Bawang merah dan daging sapi itu hasil tangkapan Poldasu kemudian dimusnakan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, di Dusun Banten Desa Kebunkelapa, Kecamatan Beringin, Deliserdang, Selasa (29/7).

Puluhan bawang merah dan daging sapi yang dimusnahkan itu berasal dari Thailand dan India yang datangnya dari Malyasia yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjungbalai. Kemudian ditangkap di jalan lintas Sumatera antara Tebingtinggi-Medan. Bawang merah saat itu diangkut dengan truk colt Diesel BK 8515 VN dan BK 8397 VN kemudian daging sapi diangkut truk colt Diesel BB 8009 LW.

“Ada dua cara pemusnaan, pertama ditimbun lalu dibakar. Untuk temuan bawang merah dan danging ilegal itu dimusnakan dengan cara ditimbun,” bilang Kepala Balai Karantina Pertania Kelas II Medan, Jafar Sidik didampinggi Kasi Hewan, Balai Karantina Pertania Kelas II Medan, Drh Fauji TM.

Disebutkanya, akibatnya masuknya barang ilegal itu, negara mengalami kerugian Rp1,5 miliar dengan perkiaraan harga daging Rp100 ribu per kilogram. Sementara itu kerugian yang disebabkan masuknya bawang merah illegal, negara dirugikan sekitar Rp600 juta dengan asumsi harga bawang merah Rp25 ribu perkilo gram. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/