25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Gaji Pegawai 8 Bulan Tak Dibayar, Tiga Direktur PD Pasar Dairi Mengundurkan Diri

BERI KETERANGAN. Sekda Dairi, Sebastianus Tinambunan (kanan) didampingi Kepala Inspektorat, Edward Hutabarat beri keterangan soal pengunduran tiga direktur PD Pasar.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Tak mampu membayar gaji pegawai yang tertunggak 8 bulan, tiga direktur PD Pasar Kabupaten Dairi mengajukan pengunduran diri.

Ketiga direktur PD Pasar tersebut adalah Direktur Utama, Teruna Sembiring, Direktur Operasional, Ramses Situmorang dan Direktur Umum, Pasuria Pardede.

Surat pengunduran diri mereka sudah disampaikan kepada Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu pada tanggal 23 Juli 2019.

Dalam surat pengunduran ketiganya disampaikan 2 alasan, pertama, Kami tidak mampu melakuan pengurusan dan penataan PD Pasar dengan baik. Dan kedua, Kami tidak mampu dalam menjalankan tugas sebagai direktur di PD Pasar. Hal itu dibuktikan dengan tidak mampunya mereka membayar gaji pegawai yang sudah tertunggak selama 8 bulan.

Direktur umum, Pasuria Pardede dikonfirmasi membenarkan jika dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Umum PD Pasar.

Sekretaris Daerah, Sebastianus Tinambunan didampingi Kepala Inspektorat, Edward Hutabarat juga membenarkan, telah menerima surat pengunduran diri jajaran direktur PD Pasar tersebut.

Menyikapi mundurnya ketiga direktur tersebut, Sebastianus Tinambunan akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit tentang pelaksanaan tugas ketiganya selama menjabat sebagai Direktur PD Pasar. Kemudian, Sebastianus juga mengaku akan menunjuk pelaksana tugas dari ketiga direktur yang mengundurkan diri tersebut.

Masih Sebastianus, pihaknya masih menyelidiki perihal tertunggaknya gaji pegawai selama 8 bulan. Namun data yang diberikan PD Pasar, mereka (PD Pasar) punya piutang sebesar Rp3 miliar dari penyewa kios atau los dari tahun 2013 sampai 2019.

Kepala Inpektorat, Edward Hutabarat mengatakan, pihaknya akan menyurati BPKP.

“Sedangkan untuk membayar gaji pegawai yang tertunggak, manajemen PD Pasar bisa meminjam dari bank. Karena Pemda tidak bisa membayar gaji selama 8 bulan yang tertunggak itu,”pungkasnya. (mag-10/han)

BERI KETERANGAN. Sekda Dairi, Sebastianus Tinambunan (kanan) didampingi Kepala Inspektorat, Edward Hutabarat beri keterangan soal pengunduran tiga direktur PD Pasar.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Tak mampu membayar gaji pegawai yang tertunggak 8 bulan, tiga direktur PD Pasar Kabupaten Dairi mengajukan pengunduran diri.

Ketiga direktur PD Pasar tersebut adalah Direktur Utama, Teruna Sembiring, Direktur Operasional, Ramses Situmorang dan Direktur Umum, Pasuria Pardede.

Surat pengunduran diri mereka sudah disampaikan kepada Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu pada tanggal 23 Juli 2019.

Dalam surat pengunduran ketiganya disampaikan 2 alasan, pertama, Kami tidak mampu melakuan pengurusan dan penataan PD Pasar dengan baik. Dan kedua, Kami tidak mampu dalam menjalankan tugas sebagai direktur di PD Pasar. Hal itu dibuktikan dengan tidak mampunya mereka membayar gaji pegawai yang sudah tertunggak selama 8 bulan.

Direktur umum, Pasuria Pardede dikonfirmasi membenarkan jika dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Umum PD Pasar.

Sekretaris Daerah, Sebastianus Tinambunan didampingi Kepala Inspektorat, Edward Hutabarat juga membenarkan, telah menerima surat pengunduran diri jajaran direktur PD Pasar tersebut.

Menyikapi mundurnya ketiga direktur tersebut, Sebastianus Tinambunan akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit tentang pelaksanaan tugas ketiganya selama menjabat sebagai Direktur PD Pasar. Kemudian, Sebastianus juga mengaku akan menunjuk pelaksana tugas dari ketiga direktur yang mengundurkan diri tersebut.

Masih Sebastianus, pihaknya masih menyelidiki perihal tertunggaknya gaji pegawai selama 8 bulan. Namun data yang diberikan PD Pasar, mereka (PD Pasar) punya piutang sebesar Rp3 miliar dari penyewa kios atau los dari tahun 2013 sampai 2019.

Kepala Inpektorat, Edward Hutabarat mengatakan, pihaknya akan menyurati BPKP.

“Sedangkan untuk membayar gaji pegawai yang tertunggak, manajemen PD Pasar bisa meminjam dari bank. Karena Pemda tidak bisa membayar gaji selama 8 bulan yang tertunggak itu,”pungkasnya. (mag-10/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/