32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kasus Penggelapan Tanah: Jaksa Tangkap Mantan Ketua PDIP Paluta

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua PDIP Padanglawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap yang menjadi buronan Kejari Paluta sejak Desember 2020 lalu akhirnya diciduk. Dia ditangkap usai menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

DIEKSEKUSI: Mantan Ketua PDIP Paluta, Syafaruddin Harahap terpidana penggelapan surat tanah dieksekusi ke Lapas Gunungtua.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, terpidana 2 tahun kasus penggelapan surat tanah itu ditangkap usai tim intelijen Kejari Paluta menerima informasi, terpidana akan menjalani sidang PK atas kasusnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“ Atas informasi itu, tim melakukan pemantauan sejak pukul 08.00 wib di sekitar pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sekira pukul 08.40 terpidana tiba di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta keluarga dan penasehat hukumnya. Selanjutnya tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK,” ungkapnya melalui pesan siaran, Rabu (28/7) malam.

Lebih lanjut, kata dia, setelah selesainya pelaksanaan persidangan PK, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara beserta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, melakukan pengamanan dengan membawa terpidana Syafaruddin Harahap, ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan pengamanan personil Polres Tapanuli Selatan.

“Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, keluarga terpidana melakukan perlawanan terhadap petugas namun tidak menjadi kendala besar dalam proses pelaksanaan eksekusi,” terang Sumanggar.

Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara untuk dilaksanakan swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunungtua dan dinyatakan Negetif Covid 19 serta dalam keadaan sehat.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua dengan pengamanan personil Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara.

“Selama pelarian terpidana Syafaruddin Harahap gelar Baginda Panusunan berpindah-pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta kebeberapa tempat saudaranya sehingga pelaksanaan eksekusi mengalami kegagalan. Selanjutnyatim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara mempersiapkan materi sidang PK yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” jelas Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut. Selanjutnya, terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut namun terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tidak beritikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada 21 Desember 2020. (man/azw)

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua PDIP Padanglawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap yang menjadi buronan Kejari Paluta sejak Desember 2020 lalu akhirnya diciduk. Dia ditangkap usai menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

DIEKSEKUSI: Mantan Ketua PDIP Paluta, Syafaruddin Harahap terpidana penggelapan surat tanah dieksekusi ke Lapas Gunungtua.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, terpidana 2 tahun kasus penggelapan surat tanah itu ditangkap usai tim intelijen Kejari Paluta menerima informasi, terpidana akan menjalani sidang PK atas kasusnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“ Atas informasi itu, tim melakukan pemantauan sejak pukul 08.00 wib di sekitar pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sekira pukul 08.40 terpidana tiba di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta keluarga dan penasehat hukumnya. Selanjutnya tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK,” ungkapnya melalui pesan siaran, Rabu (28/7) malam.

Lebih lanjut, kata dia, setelah selesainya pelaksanaan persidangan PK, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara beserta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, melakukan pengamanan dengan membawa terpidana Syafaruddin Harahap, ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan pengamanan personil Polres Tapanuli Selatan.

“Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, keluarga terpidana melakukan perlawanan terhadap petugas namun tidak menjadi kendala besar dalam proses pelaksanaan eksekusi,” terang Sumanggar.

Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara untuk dilaksanakan swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunungtua dan dinyatakan Negetif Covid 19 serta dalam keadaan sehat.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua dengan pengamanan personil Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara.

“Selama pelarian terpidana Syafaruddin Harahap gelar Baginda Panusunan berpindah-pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta kebeberapa tempat saudaranya sehingga pelaksanaan eksekusi mengalami kegagalan. Selanjutnyatim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara mempersiapkan materi sidang PK yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” jelas Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut. Selanjutnya, terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut namun terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tidak beritikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada 21 Desember 2020. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/