26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas 3 Kg

GAS OPLOSAN: Petugas saat melakukan penggerebekan di gudang pengoplosan gas elpiji di Pasar 3 Gang Netral Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat, Kamis (28/8) siang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I bersama Polres Binjai menggerebek dua gudang pengoplosan gas di kawasan Pasar 3 Gang Netral Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat, Kamis (28/8) siang.

Dari dua gudang yang diduga milik oknum TNI tersebut, empat orang diamankan berikut 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya masih terisi.

Berikut 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kg dan tabung gas ukuran 50 kg yang masih berisi. “Kita juga amankan 96 tabung gas ukuran 12 kg, 78 tabung gas ukuran 50 kg dan 4 tabung gas ukuran 3 kg. Semua tabung kosong,”ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif.

Sedangkan keempat yang diamankan masing-masing adalah Agus (40) warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai; Suhendri (27), Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Pasar II, Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat. “Mereka ini pekerja,” timpal Kanit Ekonomi Polres Binjai, Iptu Abed Nebo.

AKP Wirhan Arif menambahkan, penggerebekan yang dilakukan tim gabungan tersebut, gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. “Untuk sementara, modus pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang non subsidi. Tujuannya untuk mencari keuntungan,” beber dia.

Soal dugaan pemilik gudang adalah oknum TNI, Wirhan mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. “Masih didalami keterlibatannya,” jelas Kasat.

Hal senada dikatakan Kanit Reskrim Polsek Sei Binge, Ipda Darman menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengintaian selama 1 bulan terhadap dua gudang yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji.

“Kegiatan para pelaku melanggar UU migas dan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebut Darman, kemarin siang.

Terpisah, Unit Manager Communication Relations & CSR MOR I, Muhammad Roby Hervindo mengapresiasi petugas Polsek Sei Binge yang melakukan penggerebekan.

“Ini berkat sinergi PT Pertamina dengan Polisi. Kami sangat mengapresiasi petugas yang melakukan penindakan secara cepat,”ujar Roby saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Dikatakan Roby, PT Pertamina tetap bersinergi dengan kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pengoplosan.

“Kita tetap upayakan elpiji tepat sasaran,”ujar Roby seraya mengatakan lokasi penggerebekan bukan pangkalan, dan pihaknya bersama polisi masih melakukan penyelidikan penyedia gas kepada para pelaku. (gus/ted/han)

GAS OPLOSAN: Petugas saat melakukan penggerebekan di gudang pengoplosan gas elpiji di Pasar 3 Gang Netral Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat, Kamis (28/8) siang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I bersama Polres Binjai menggerebek dua gudang pengoplosan gas di kawasan Pasar 3 Gang Netral Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat, Kamis (28/8) siang.

Dari dua gudang yang diduga milik oknum TNI tersebut, empat orang diamankan berikut 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya masih terisi.

Berikut 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kg dan tabung gas ukuran 50 kg yang masih berisi. “Kita juga amankan 96 tabung gas ukuran 12 kg, 78 tabung gas ukuran 50 kg dan 4 tabung gas ukuran 3 kg. Semua tabung kosong,”ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif.

Sedangkan keempat yang diamankan masing-masing adalah Agus (40) warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai; Suhendri (27), Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Pasar II, Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat. “Mereka ini pekerja,” timpal Kanit Ekonomi Polres Binjai, Iptu Abed Nebo.

AKP Wirhan Arif menambahkan, penggerebekan yang dilakukan tim gabungan tersebut, gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. “Untuk sementara, modus pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang non subsidi. Tujuannya untuk mencari keuntungan,” beber dia.

Soal dugaan pemilik gudang adalah oknum TNI, Wirhan mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. “Masih didalami keterlibatannya,” jelas Kasat.

Hal senada dikatakan Kanit Reskrim Polsek Sei Binge, Ipda Darman menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengintaian selama 1 bulan terhadap dua gudang yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji.

“Kegiatan para pelaku melanggar UU migas dan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebut Darman, kemarin siang.

Terpisah, Unit Manager Communication Relations & CSR MOR I, Muhammad Roby Hervindo mengapresiasi petugas Polsek Sei Binge yang melakukan penggerebekan.

“Ini berkat sinergi PT Pertamina dengan Polisi. Kami sangat mengapresiasi petugas yang melakukan penindakan secara cepat,”ujar Roby saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Dikatakan Roby, PT Pertamina tetap bersinergi dengan kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pengoplosan.

“Kita tetap upayakan elpiji tepat sasaran,”ujar Roby seraya mengatakan lokasi penggerebekan bukan pangkalan, dan pihaknya bersama polisi masih melakukan penyelidikan penyedia gas kepada para pelaku. (gus/ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/