SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Seorang pedagang berinisial DS (46) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, ibu 7 anak ini melempar rekannya sesama pedagang Maruba Lumban Tobing (46) pakai jengkol hingga mengalami luka di bagian bibir.
Dua orang pedagang bernama Maruba Lumban Tobing (46) warga jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara bertengkar dengan DS (46) warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Pancuran Gerobak, kota Sibolga. Kedua pedagang ini terlibat pertengkaran dan berakhir di Kantor Polres Sibolga.
Humas Polres Sibopga, Iptu R Sormin menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka DS terjadi pada Rabu (26/8) subuh, di Jalan Patuan Anggi, Pasar Sibolga Nauli. Saat itu, korban (Maruba Lumban Tobing) sednag melayani pelanggannya. Tiba-tiba, pelaku DS datang dan mengaku lapak yang ditempati korban adalah lapaknya. Saling klaim lapak berjualan, keduanya pun terlibat pertengkaran hingga DS melempar korban pakai jengkol dan mengenai bagian bibir korban. Tak terima, korban pun membuat laporan ke Polres Sibolga.
“Awalnya, kita sudah melakukan memediasi damai, namun karena tidak ditemukan titik damai, kasusnya pun berlanjut ke proses hukum,”ujar Iptu Sormin, Selasa (29/9).
Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. “Barang bukti, 18 buah jengkol bersama kulitnya,”kata Sormin mengakhiri.(*)
SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Seorang pedagang berinisial DS (46) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, ibu 7 anak ini melempar rekannya sesama pedagang Maruba Lumban Tobing (46) pakai jengkol hingga mengalami luka di bagian bibir.
Dua orang pedagang bernama Maruba Lumban Tobing (46) warga jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara bertengkar dengan DS (46) warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Pancuran Gerobak, kota Sibolga. Kedua pedagang ini terlibat pertengkaran dan berakhir di Kantor Polres Sibolga.
Humas Polres Sibopga, Iptu R Sormin menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka DS terjadi pada Rabu (26/8) subuh, di Jalan Patuan Anggi, Pasar Sibolga Nauli. Saat itu, korban (Maruba Lumban Tobing) sednag melayani pelanggannya. Tiba-tiba, pelaku DS datang dan mengaku lapak yang ditempati korban adalah lapaknya. Saling klaim lapak berjualan, keduanya pun terlibat pertengkaran hingga DS melempar korban pakai jengkol dan mengenai bagian bibir korban. Tak terima, korban pun membuat laporan ke Polres Sibolga.
“Awalnya, kita sudah melakukan memediasi damai, namun karena tidak ditemukan titik damai, kasusnya pun berlanjut ke proses hukum,”ujar Iptu Sormin, Selasa (29/9).
Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. “Barang bukti, 18 buah jengkol bersama kulitnya,”kata Sormin mengakhiri.(*)