25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ibu 7 Anak Masuk Bui Gegara Jengkol

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Seorang pedagang berinisial DS (46) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, ibu 7 anak ini melempar rekannya sesama pedagang Maruba Lumban Tobing (46) pakai jengkol hingga mengalami luka di bagian bibir.

DIAPIT: Tersangka DS diapit petugas saat diamankan di Polres Kota Sibolga.
DIAPIT: Tersangka DS diapit petugas saat diamankan di Polres Kota Sibolga.

Dua orang pedagang bernama Maruba Lumban Tobing (46) warga jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara bertengkar dengan DS (46) warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Pancuran Gerobak, kota Sibolga. Kedua pedagang ini terlibat pertengkaran dan berakhir di Kantor Polres Sibolga.

Humas Polres Sibopga, Iptu R Sormin menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka DS terjadi pada Rabu (26/8) subuh, di Jalan Patuan Anggi, Pasar Sibolga Nauli. Saat itu, korban (Maruba Lumban Tobing) sednag melayani pelanggannya. Tiba-tiba, pelaku DS datang dan mengaku lapak yang ditempati korban adalah lapaknya. Saling klaim lapak berjualan, keduanya pun terlibat pertengkaran hingga DS melempar korban pakai jengkol dan mengenai bagian bibir korban. Tak terima, korban pun membuat laporan ke Polres Sibolga.

“Awalnya, kita sudah melakukan memediasi damai, namun karena tidak ditemukan titik damai, kasusnya pun berlanjut ke proses hukum,”ujar Iptu Sormin, Selasa (29/9).

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. “Barang bukti, 18 buah jengkol bersama kulitnya,”kata Sormin mengakhiri.(*)

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Seorang pedagang berinisial DS (46) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, ibu 7 anak ini melempar rekannya sesama pedagang Maruba Lumban Tobing (46) pakai jengkol hingga mengalami luka di bagian bibir.

DIAPIT: Tersangka DS diapit petugas saat diamankan di Polres Kota Sibolga.
DIAPIT: Tersangka DS diapit petugas saat diamankan di Polres Kota Sibolga.

Dua orang pedagang bernama Maruba Lumban Tobing (46) warga jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara bertengkar dengan DS (46) warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Pancuran Gerobak, kota Sibolga. Kedua pedagang ini terlibat pertengkaran dan berakhir di Kantor Polres Sibolga.

Humas Polres Sibopga, Iptu R Sormin menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka DS terjadi pada Rabu (26/8) subuh, di Jalan Patuan Anggi, Pasar Sibolga Nauli. Saat itu, korban (Maruba Lumban Tobing) sednag melayani pelanggannya. Tiba-tiba, pelaku DS datang dan mengaku lapak yang ditempati korban adalah lapaknya. Saling klaim lapak berjualan, keduanya pun terlibat pertengkaran hingga DS melempar korban pakai jengkol dan mengenai bagian bibir korban. Tak terima, korban pun membuat laporan ke Polres Sibolga.

“Awalnya, kita sudah melakukan memediasi damai, namun karena tidak ditemukan titik damai, kasusnya pun berlanjut ke proses hukum,”ujar Iptu Sormin, Selasa (29/9).

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. “Barang bukti, 18 buah jengkol bersama kulitnya,”kata Sormin mengakhiri.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/