STABAT – Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi PDI Perjuangan, Matthew Diemas Bastanta, mengusulkan 26 pokok pikiran (pokir) masyarakat hasil reses untuk ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah.
Legislator yang akrab disapa Teo Sinulingga itu mengatakan, usulan tersebut mayoritas berkaitan dengan kebutuhan infrastruktur di daerah pemilihannya, termasuk pembangunan jalan dan sarana pendukung masyarakat.
“Ada 26 pokir yang sudah saya tuangkan berdasarkan hasil reses dari daerah pemilihan,” ungkap Teo, Selasa (30/9/2026).
Menurut Teo, jumlah aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun sebenarnya lebih dari 26 usulan. Namun, untuk sementara, sebanyak 26 pokir dituangkan dalam pembahasan DPRD.
“Hampir keseluruhan pokir saya mengusulkan yang berkaitan dengan infrastruktur. Seperti pembangunan jalan rabat beton di berbagai desa di Kecamatan Salapian dan Sei Bingai,” jelasnya.
Selain pembangunan jalan, pokir yang diusulkan juga mencakup pembangunan sarana air bersih, renovasi lantai balai desa serta bantuan inventaris kantor bagi kelompok tani.
Teo berharap usulan tersebut dapat segera diproses oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan infrastruktur.
Ia menyebut sejumlah OPD yang berkaitan dengan usulan tersebut, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Terutama yang berkaitan dengan infrastruktur untuk Dinas PUTR dan Dinas Perkim Langkat, segera diakomodir usulan pokir ini,” tegas Bendahara DPC PDI Perjuangan tersebut.
Teo menegaskan, pokir yang disampaikannya bukan sekadar usulan pribadi, melainkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses.
Ia berharap OPD terkait dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Pembahasan pokir DPRD Langkat telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prosesnya diawali dengan pelaksanaan reses pada 12 September 2026 sebagai sarana menyerap dan menjaring aspirasi masyarakat.
Hasil reses kemudian dibahas dalam rapat komisi pada 17 September 2026. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan melalui rapat Badan Anggaran DPRD Langkat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat pada 18 September 2026.
Dari seluruh tahapan tersebut, pokir DPRD Masa Sidang III Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026 kemudian ditetapkan.
Teo mengatakan, pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kesesuaian dengan RPJMD dan RKPD, prioritas pembangunan daerah, urgensi kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
“Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan RPJMD dan RKPD, prioritas pembangunan daerah, urgensi kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah,” tukasnya.
Secara keseluruhan, berdasarkan rekapitulasi seluruh usulan yang disampaikan masyarakat melalui kegiatan reses, tercatat sebanyak 896 pokir DPRD Langkat yang telah dihimpun dan menjadi bagian dari hasil pembahasan. Rapat paripurna tersebut turut diikuti Plt Bupati Langkat Tiorita br Surbakti. (ted/ila)

