27 C
Medan
Monday, July 8, 2024

BAP Dugaan Korupsi Jamkesmas Binjai Dua Kali Dipulangkan Jaksa

Polisi Bingung Kenakan Pasal Pidana

BINJAI- Polres Binjai sepertinya sudah kehabisan akal untuk menjerat 3 tersangka dugaan korupsi dana Jamkesmas RSUD dr Djoelham Binjai sebesar Rp11,3 miliar.
Pasalnya Kejari Binjai sudah 2 kali mulangkan BAP yang dilayangkan penyidik Tipikor Polres Binjai, karena saksi ahli dari Kemenkes RI menarik kembali keteranganya yang ada pada BAP.

Bahkan penyidik Tipikor Polres Binjai juga dikabarkan kewalahan untuk menentukan pasal apa yang akan mereka gunakan untuk menjerat, dr Murad El Fuad, drg Susyanto dan Sri Hartati, selaku mantan dirut RSUD Djoelham Binjai.
Menurut Kanit IV Tipikor Polres Binjai Ipda Bambang Tarigan, di Mapolres Binjai mengatakan, pihaknya tengah mencari pasal baru untuk menjerat ketiga tersangka dugaan korupsi dana Jamkesmas Binjai. “Belum ada penahanan tersangka. Ini kita lagi pusing mencari pasal yang tepat untuk menjerat ketiga tersangka,” ucapnya.

Karena, sambung Tarigan, selain saksi ahli dari Kemenkes RI menarik keterangannya, dua saksi ahli lainnya menyebutkan bahwa penggunaan dana Jamkesmas di RSUD Djoelham Binjai sudah sesuai juknis (petunjuk teknis). “Makanya kita bingung pasal apa yang bisa digunakan untuk menjerat mereka,” keluh Bambang.

Sementara itu Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon bersikukuh akan melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka. Bahkan Kapolres Binjai menolak permintaan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dari kuasa hukum Dr Murad El Fuad. “Kalau permohonan SP3 itu sah-sah saja, tapi kita tetap melanjutkan proses hukumnya,” ucap Musa Tampubolon pad wartawan Senin (29/10) kemarin.
Ketika disinggung soal berkas yang dikembalikan Kejari Binjai, Musa mengaku, bahwa pihaknya dan Kejari Binjai sudah terjadi beda pendapat dalam perkara tersebut. “Inilah kondisinya, telah terjadi beda pandangan hukum dalam penerapan pasal di perkara ini,” ucapnya.

Kapolres juga menegaskan kalau bukti yang lampirkan sudah cukup. Musa juga mengaku meski saksi ahli dari Kemenkes tidak ada, tapi dari audit BPKP termasuk saksi ahli. Jadi kita akan tetap teruskan perkara ini,” yakinnya.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka dr Murad El Fuad, Rudi Al Fahri Hasibuan, menegaskan bahwa bukti penyelewangan dana Jamkesmas kliennya belum ditemukan secara faktual.

Rudi, juga menyatakan bahwa tuduhan penyelewengan dana Jamkesmas RSU Dr Djoelham Binjai serta menetapkan, klainnya dan dua mantan direktur RS Djoelham lainnya sebagai tersangka masih premature.
“Dugaan korupsi dana Jamkesmas RSU Djoelham tahun anggaran 2010 ini banyak kerancuan. Sebelumnya, auditor BPKP yang melakukan audit di RSU Djoelham Binjai menyatakan tidak ada temuan. Namun tim BPKP ketika diminta Polres Binjai untuk mengaudit kerugian negara, menemukan penyalagunaan dana Rp800 juta oleh ketiga mantan direktur rumah sakit milik Pemko Binjai tersebut. Ini kan sudah bertolak belakang,”pungkas Rudi. (ndi)

Polisi Bingung Kenakan Pasal Pidana

BINJAI- Polres Binjai sepertinya sudah kehabisan akal untuk menjerat 3 tersangka dugaan korupsi dana Jamkesmas RSUD dr Djoelham Binjai sebesar Rp11,3 miliar.
Pasalnya Kejari Binjai sudah 2 kali mulangkan BAP yang dilayangkan penyidik Tipikor Polres Binjai, karena saksi ahli dari Kemenkes RI menarik kembali keteranganya yang ada pada BAP.

Bahkan penyidik Tipikor Polres Binjai juga dikabarkan kewalahan untuk menentukan pasal apa yang akan mereka gunakan untuk menjerat, dr Murad El Fuad, drg Susyanto dan Sri Hartati, selaku mantan dirut RSUD Djoelham Binjai.
Menurut Kanit IV Tipikor Polres Binjai Ipda Bambang Tarigan, di Mapolres Binjai mengatakan, pihaknya tengah mencari pasal baru untuk menjerat ketiga tersangka dugaan korupsi dana Jamkesmas Binjai. “Belum ada penahanan tersangka. Ini kita lagi pusing mencari pasal yang tepat untuk menjerat ketiga tersangka,” ucapnya.

Karena, sambung Tarigan, selain saksi ahli dari Kemenkes RI menarik keterangannya, dua saksi ahli lainnya menyebutkan bahwa penggunaan dana Jamkesmas di RSUD Djoelham Binjai sudah sesuai juknis (petunjuk teknis). “Makanya kita bingung pasal apa yang bisa digunakan untuk menjerat mereka,” keluh Bambang.

Sementara itu Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon bersikukuh akan melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka. Bahkan Kapolres Binjai menolak permintaan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dari kuasa hukum Dr Murad El Fuad. “Kalau permohonan SP3 itu sah-sah saja, tapi kita tetap melanjutkan proses hukumnya,” ucap Musa Tampubolon pad wartawan Senin (29/10) kemarin.
Ketika disinggung soal berkas yang dikembalikan Kejari Binjai, Musa mengaku, bahwa pihaknya dan Kejari Binjai sudah terjadi beda pendapat dalam perkara tersebut. “Inilah kondisinya, telah terjadi beda pandangan hukum dalam penerapan pasal di perkara ini,” ucapnya.

Kapolres juga menegaskan kalau bukti yang lampirkan sudah cukup. Musa juga mengaku meski saksi ahli dari Kemenkes tidak ada, tapi dari audit BPKP termasuk saksi ahli. Jadi kita akan tetap teruskan perkara ini,” yakinnya.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka dr Murad El Fuad, Rudi Al Fahri Hasibuan, menegaskan bahwa bukti penyelewangan dana Jamkesmas kliennya belum ditemukan secara faktual.

Rudi, juga menyatakan bahwa tuduhan penyelewengan dana Jamkesmas RSU Dr Djoelham Binjai serta menetapkan, klainnya dan dua mantan direktur RS Djoelham lainnya sebagai tersangka masih premature.
“Dugaan korupsi dana Jamkesmas RSU Djoelham tahun anggaran 2010 ini banyak kerancuan. Sebelumnya, auditor BPKP yang melakukan audit di RSU Djoelham Binjai menyatakan tidak ada temuan. Namun tim BPKP ketika diminta Polres Binjai untuk mengaudit kerugian negara, menemukan penyalagunaan dana Rp800 juta oleh ketiga mantan direktur rumah sakit milik Pemko Binjai tersebut. Ini kan sudah bertolak belakang,”pungkas Rudi. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/