26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Surya Paloh Mangkir Lagi, Katanya Sakit di Singapura

MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpg Sosok istri Gubernur Sumut Evy Susanti (kiri) dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh (kanan). Kedua sosok ini menjadi pengisi perbincangan media massa di setiap persidangan terdakwa suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.
MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpg
Sosok istri Gubernur Sumut Evy Susanti (kiri) dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh (kanan). Kedua sosok ini menjadi pengisi perbincangan media massa di setiap persidangan terdakwa suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh untuk keduakalinya mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk bersaksi dalam sidang perkara eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Kali ini, Paloh  lewat surat menyampaikan bahwa dirinya tengah menjalani perawatan kesehatan di Singapura.

“Untuk saksi Surya Dharma Paloh mengirim surat karena pada 9.30 waktu Singapura harus terbaring di RS Mount Elizabeth,” kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi saat membacakan surat yang dikirim Paloh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (30/11).

Pada sidang pekan lalu, Senin (23/11), Paloh juga memilih absen. Bahkan ketika itu dia sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai ketidak hadirannya tersebut.

Dengan alasan tidak ingin menunda lebih lama lagi, JPU KPK sepakat melanjutkan sidang hari ini tanpa mendengar keterangan Paloh. Baik JPU maupun kubu Rio Capella pun sepakat cukup berita acara pemeriksaan Paloh di KPK beberapa waktu lalu saja yang dibacakan di persidangan.

Seperti diketahui, Patrice Rio Capella didakwa menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti. Suap itu diberikan untuk mengkomunikasikan duduk perkara Gatot yang ditetapkan tersangka korupsi dana bansos kepada Kejaksaan Agung, serta atas jasa Patrice memfasilitasi islah antara Gatot dan wakilnya Tengku Erry Nuradi yang hubungannya tidak harmonis.

Islah itu terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan Gatot sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Dalam islah tersebut turut hadir Surya Paloh dan OC Kaligis yang kala itu masih menjabat ketua mahkamah DPP Partai NasDem. Disebutkan istri Gatot, Evy Susanti, suaminya tidak lagi mendapat panggilan usai islah. (put/jpg)

MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpg Sosok istri Gubernur Sumut Evy Susanti (kiri) dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh (kanan). Kedua sosok ini menjadi pengisi perbincangan media massa di setiap persidangan terdakwa suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.
MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpg
Sosok istri Gubernur Sumut Evy Susanti (kiri) dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh (kanan). Kedua sosok ini menjadi pengisi perbincangan media massa di setiap persidangan terdakwa suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh untuk keduakalinya mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk bersaksi dalam sidang perkara eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Kali ini, Paloh  lewat surat menyampaikan bahwa dirinya tengah menjalani perawatan kesehatan di Singapura.

“Untuk saksi Surya Dharma Paloh mengirim surat karena pada 9.30 waktu Singapura harus terbaring di RS Mount Elizabeth,” kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi saat membacakan surat yang dikirim Paloh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (30/11).

Pada sidang pekan lalu, Senin (23/11), Paloh juga memilih absen. Bahkan ketika itu dia sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai ketidak hadirannya tersebut.

Dengan alasan tidak ingin menunda lebih lama lagi, JPU KPK sepakat melanjutkan sidang hari ini tanpa mendengar keterangan Paloh. Baik JPU maupun kubu Rio Capella pun sepakat cukup berita acara pemeriksaan Paloh di KPK beberapa waktu lalu saja yang dibacakan di persidangan.

Seperti diketahui, Patrice Rio Capella didakwa menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti. Suap itu diberikan untuk mengkomunikasikan duduk perkara Gatot yang ditetapkan tersangka korupsi dana bansos kepada Kejaksaan Agung, serta atas jasa Patrice memfasilitasi islah antara Gatot dan wakilnya Tengku Erry Nuradi yang hubungannya tidak harmonis.

Islah itu terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan Gatot sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Dalam islah tersebut turut hadir Surya Paloh dan OC Kaligis yang kala itu masih menjabat ketua mahkamah DPP Partai NasDem. Disebutkan istri Gatot, Evy Susanti, suaminya tidak lagi mendapat panggilan usai islah. (put/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/