KARO, SUMUTPOS.CO – Sakit hati berujung dendam membuat Sandi Sitepu (31) gelap mata. Dia nekat menikam perut Manto Tarigan Tambun (48) di tempat umum, tepatnya warung kopi milik Gusti Sitepu di Dusun Tambunen Desa Rumamis, Kec. Barus Jahe.
Rabu (29/11) sekira jam 07:30 wib itu, Manto sedang minum bersama warga lainnya. Gusti yang sebelumnya sudah ada di TKP, beranjak dari tempat duduknya mendatangi korban ke teras warung.
Begitu dekat, dia mengeluarkan pisau lalu menikam perut kanan korban. Berikutnya Sandi meninggalkan lokasi. Melihat banyak darah mengucur, keluarga dibantu warga sekitar segera melarikan Manto ke RSU Kabanjahe.
Kapolsek Barus Jahe, AKP Siswaya membenarkan jika korban masih menjalani perawatan di RSU Kabanjahe. “Pelaku dan korban masih satu kampung,” sebut Siswaya.
Berselang 3 jam, Sandi berhasil diciduk dari perladangan Juma Sinaman. Sebagai barang bukti turut diamankan sebilah pisau yang digunakan menikam korban.
Kepada penyidik, Sandi mengaku telah lama menaruh dendam kepada korban. Disebutkan, sekitar 8 bulan lalu korban merusak mesin penggilingan kopi miliknya.”Saya dendam karena mesin gilingan kopi saya pernah dirusaknya,” tegas Sandi.
“Tersangka bisa saja mengaku dendam karena mesin penggiling kopi miliknya dirusak, tapi alasan itu tidak bisa jadi pembenaran. Kita tetap proses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Siswaya.(nit/ras)
KARO, SUMUTPOS.CO – Sakit hati berujung dendam membuat Sandi Sitepu (31) gelap mata. Dia nekat menikam perut Manto Tarigan Tambun (48) di tempat umum, tepatnya warung kopi milik Gusti Sitepu di Dusun Tambunen Desa Rumamis, Kec. Barus Jahe.
Rabu (29/11) sekira jam 07:30 wib itu, Manto sedang minum bersama warga lainnya. Gusti yang sebelumnya sudah ada di TKP, beranjak dari tempat duduknya mendatangi korban ke teras warung.
Begitu dekat, dia mengeluarkan pisau lalu menikam perut kanan korban. Berikutnya Sandi meninggalkan lokasi. Melihat banyak darah mengucur, keluarga dibantu warga sekitar segera melarikan Manto ke RSU Kabanjahe.
Kapolsek Barus Jahe, AKP Siswaya membenarkan jika korban masih menjalani perawatan di RSU Kabanjahe. “Pelaku dan korban masih satu kampung,” sebut Siswaya.
Berselang 3 jam, Sandi berhasil diciduk dari perladangan Juma Sinaman. Sebagai barang bukti turut diamankan sebilah pisau yang digunakan menikam korban.
Kepada penyidik, Sandi mengaku telah lama menaruh dendam kepada korban. Disebutkan, sekitar 8 bulan lalu korban merusak mesin penggilingan kopi miliknya.”Saya dendam karena mesin gilingan kopi saya pernah dirusaknya,” tegas Sandi.
“Tersangka bisa saja mengaku dendam karena mesin penggiling kopi miliknya dirusak, tapi alasan itu tidak bisa jadi pembenaran. Kita tetap proses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Siswaya.(nit/ras)