LANGKAT- Eksekutif enggan ambil pusing terkait molornya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2012, karena keterlambatan itu akibat pihak DPRD Langkat belum membahasanya.
“Draft KUA PPAS sudah kami serahkan kepada legislatif pertengahan November, jika akhirnya terlambat dibahas tidak tanggungjawab kami lagi secara moril. Konsekuensi bakalan dihadapi apabila lewat dead line kena penalty,” kata Sekda Langkat, Surya Djahisa, Kamis (29/12).
Dia membeberkan, apabila sampai tahapan paling negatif yakni penalty karena melebihi jadwal ditentukan yakni 30 hari sejak Januari mendatang, maka pihaknya hanya menjalankan rutinitas biasa. Tapi, dia mengakui, pihaknya (eksekutif) menerima undangan legislatif guna memulai pembahasan KUA-PPAS, Jumat (30/12).
“Mudah-mudahan tidak sampai terjadi ya, tetapi kalau harus kena penalty karena melewati dead line maka kami (eksekutif) menggunakan anggaran sebelumnya,” sebutnya.
Anggota panitia anggaran DPRD Langkat, Ralin Sinulingga mengakui, pihaknya molor melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan semestinya tidak perlu terjadi. “Memang sesuai agenda yang saya ketahui, pembahasan baru akan dilaksanakan Jumat (30/12). Kalau ditanyakan tentang jadwalnya maka sudah jelas molor, dan itu perlu disikapi guna kepentingan rakyat,” urainya.
Ternyata, molornya jadwal pembahasan KUA-PPAS 2012 diakibatkan tiga pimpinan DPRD Langkat mendampingi Badan Kehormatan Dewan (BKD) ke Bekasi serta Depok mulai 26 hingga 29 Desember 2011, sebagai Plt Ketua DPRD Langkat dihunjuk Wakil Ketua DPRD Langkat Suherdi Surbakti.
Kepergian tiga unsur pimpinan DPRD Langkat tersebut, Suherdi telah menerima delegasi itu enggan menjalankannya. Karena dianggapnya Ketua DPRD Langkat dan Sekretaris Dewan (Sekwan) tak membuat kebijakan yang arif.
“Ini bukan karena tak diajak kunjungan kerja ke luar kota, tapi ini terkait kepentingannya. Draft KUA PPAS sudah masuk, seharusnya sama-sama membahasnya. Buat apa saya membahas sendiri, lebih baik saya tak usah ngantor saya selama tiga pimpinan lainnya pergi,” katanya.
Langkah itu, didukung penuh oleh Ketua DPC PDI-P Langkat, Syafril. Menurut mantan anggota DPRD Langkat dua periode ini membeberkan, apa yang dilakukan Suherdi sangat tepat, karena kebijakan yang diputuskan oleh Ketua DPRD Langkat dan Sekwan itu sangat tidak memenuhi unsur kerakyatan.
Idealnya, saran dia, dua atau seorang unsur pimpinan saja bertolak dan sisanya didelegasikan memulai pembahasan KUA-PPAS, maka pekerjaan atau program dapat terakomodir sekaligus menghindari penumpukan kerja. Apalagi, KUA-PPAS merupakan bagian yang langsung menyentuh kepentingan rakyat. Disayangkan, apabila R-APBD 2012 gagal disebabkan kecerobohan pimpinan dan merugikan kepentingan masyarakat. (mag-4)