25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Oknum PNS Buang Sabu di Dekat Polisi, Diciduklah

Sabu-Ilustrasi

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai.

Petugas juga mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi sabu dengan berat 0,33 gram.

KBO Saat Narkoba Polres Tanjungbalai, IPDA L Hutapea mengatakan oknum tersebut yakni EP alias Lumpang (44),ditangkap dalam penyerapan petugas di Jalan Singosari lingkungan III Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Selasa (3/10) petang lalu.

“Dari pelaku ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram,” terangnya kepada wartawan, Rabu (4/10).

Menurutnya, tertangkapnya warga Jalan KH. Ahmad Dahlan lingkungan I Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai ini bermula dari kecurigaan petugas yang berpatroli.

“Pelaku gugup dan terlihat membuang sesuatu dari tangannya ketika berpapasan dengan petugas, Karena mencurigakan, petugas lalu memberhentikan nya. Ketika diperiksa, ternyata benda yang dibuang pelaku adalah sabu- sabu. Atas temuan itu, tersangka diamankan ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” beber Hutapea.

Dikatakannya, saat ini,petugas masih mengembangkan kasus. “Berdasarkan pengakuannya sabu- sabu itu diperoleh dari seorang bandar berinisial U dan saat ini sedang kita selidiki keberadaannya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di rumah tahanan Mapolres Tanjungbalai dan dijerat dengan undang-undang Narkotika. (rik/gib)

Sabu-Ilustrasi

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai.

Petugas juga mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi sabu dengan berat 0,33 gram.

KBO Saat Narkoba Polres Tanjungbalai, IPDA L Hutapea mengatakan oknum tersebut yakni EP alias Lumpang (44),ditangkap dalam penyerapan petugas di Jalan Singosari lingkungan III Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Selasa (3/10) petang lalu.

“Dari pelaku ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram,” terangnya kepada wartawan, Rabu (4/10).

Menurutnya, tertangkapnya warga Jalan KH. Ahmad Dahlan lingkungan I Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai ini bermula dari kecurigaan petugas yang berpatroli.

“Pelaku gugup dan terlihat membuang sesuatu dari tangannya ketika berpapasan dengan petugas, Karena mencurigakan, petugas lalu memberhentikan nya. Ketika diperiksa, ternyata benda yang dibuang pelaku adalah sabu- sabu. Atas temuan itu, tersangka diamankan ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” beber Hutapea.

Dikatakannya, saat ini,petugas masih mengembangkan kasus. “Berdasarkan pengakuannya sabu- sabu itu diperoleh dari seorang bandar berinisial U dan saat ini sedang kita selidiki keberadaannya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di rumah tahanan Mapolres Tanjungbalai dan dijerat dengan undang-undang Narkotika. (rik/gib)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/