Sementara itu, saat Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono menanyakan, apakah Nurdin tidak pernah mengeluhkan dana yang mereka dapat dari mana kepada terdakwa, Gatot mengatakan tidak. “Mekanismenya saya tidak tahu dari mana dapat uangnya. Saya tahunya hanya dari sidang ini berdasarkan keterangan para saksi yang Mulia,” jelas Gatot.
Menurut Gatot, dirinya pernah diminta oleh Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan untuk memberikan uang purnabakti sebesar Rp200 juta per anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang periodeisasinya akan berakhir. Namun Gatot mengaku hanya menyanggupi Rp150 juta.
“Saya diminta uang sebesar Rp200 juta per anggota dewan, tapi saya bilang terlalu besar dan saya setujui hanya Rp150 juta. Namun, terealisasi atau tidak uang Rp150 juta itu saya tidak tahu lagi yang Mulia. Tapi pada akhirnya di persidangan saya dengar anggota dewan dapat Rp200 juta per orang. Berarti perintah saya tidak didengar staf saya,” ucapnya.
Gatot juga menyebutkan, Wakil Gubernur Sumut saat itu akan membayar dua kali lipat untuk memuluskan interpelasi terhadap dirinya. “Saya dapat informasi, Wagub akan bayar dua kali lipat dibanding yang saya bayarkan untuk menggagalkan interpelasi,” ungkap Gatot.
Disebutkannya, pembatalan penggunaan hak interpelasi pada 2015 merupakan salah satu dari delapan item tujuan pemberian gratifikasi dari Gatot kepada anggota DPRD Sumut. Saat itu, Gatot memang disebut akan diinterpelasi karena beristri dua.
Dalam dakwaan Jaksa, untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp1 miliar. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.
Gatot mengaku mengetahui pemberian gratifikasi untuk pembatalan gratifikasi ini. Dia juga mengaku terlibat langsung karena hal itu menyangkut hal pribadi. “Seperti yang punya istri dua,” ucapnya.
Anggota Majelis Hakim Yusra sempat menanyakan Gatot yang menyebut wakilnya ingin membayar dua kali lipat. “Anda tahu dari mana Wagub akan membayar dua kali lipat?” tanyanya.
Gatot menyatakan, dia mendapatkan informasi itu dari Wakil Ketua DPRD Sumut dari PDIP, Muhammad Affan. Selain itu, dia juga pernah mendengar dari Japorman Saragih, Ketua DPD PDIP Sumut saat ini.
“Pernah Wagub menelepon Ketua DPD I PDIP, Japorman Saragih. Dia bilang, ‘Bang tolong saya dibantu’,” ungkap Gatot.