Menurutnya meski sudah mendapat perintah melakukan perhitungan ulang atau verifikasi ulang dari surat keputusan Panswalih itu, namun pihaknya belum memiliki surat petikan putusan tersebut.
“Kita belum terima petikan keputusan Panwaslih itu, besok wajib kita terima untuk membuka silon. Panswalih wajib ikut mengawasi verifikasi ulang.
Paslon Sofyan Nasution– Jamilah harus memenuhi 173 ribu format dukungan sementara Paslon Mion Tarigan–Zainal Arifin harus memenuhi 147 ribu format dukungan,” pungkas Boby.
Dilanjutkannya, bahwa verifikasi ulang dilakukan berbeda waktu, untuik pasangan Sofian-Jamila dilakukan pada Kamis (1/2) sedangkan untuk pasangan Mion Tarigan-Zainal Arifin pada Jumat (2/2).
Terpisah dijelaskan Sofyan putusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang sesuai dengan harapan mereka.
“Kita siap untuk verifikasi ulang, berkas yang diverifikasi ulang adalah berkas yang kita serahkan saat penyerahan berkas syarat perbaikan pencalonan. Kita menyiapkan 20 orang saksi sesuai dengan kesepakatan, kita yakin format dukungan kita lebih dari cukup,” jelas Sofyan Nasution.
Senada kuasa hukum Mion Tarigan-Zainal, Senger Situmorang menambahkan bahwa apa yang dilakukan selama empat hari melakukan musyawarah dengan pihak KPUD. Setelah menemukan titik terang di mana telah tercapai kesepakatan bahwa dilakukannya verifikasi ulang terhadap surat dukungan.”Kita optimis akan lolos di verifikasi ulang tersebut,” ungkapnya.(sfj/btr/azw)