MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan tersangka korupsi berinisial THM, atas kasus penyalahgunaan Dana Dekonsentrasi Pemdes pada Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut, di Jalan Petojo, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
Tersangka THM kemudian diterbangkan dari Jakarta menuju Medan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung Kejatisu Jalan Abdul Haris Nasution, Medan.
Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, THM merupakan Direktur Mitra Multi Comunication yang berkantor di Jalan Gagak, Kalideres, Kota Jakarta Barat.
“Tersangka ini sempat buron, sejak 2019. Ia kemudian berhasil ditangkap di kawasan Jalan Petojo, Jakarta Pusat,” ungkap Sumanggar, Rabu (29/1) malam.
Dijelaskan Sumanggar, THM salah satu rekanan yang terlibat dalam kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 melakukan markup anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp715.520.000.
“Tahun 2015 Kantor Bapemas dan Pemdes Sumut melaksanakan kegiatan itu, dengan peserta dari 25 kabupaten kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp41.809.700.000 dan PT Mitra Multi Komunication selaku salah satu Rekanan Pelaksana melakukan markup Paket Zona 3,” jelas Sumanggar.
THM melakukan markup pada Paket III meliputi Kisaran Asahan, Rantaupapat Labuhanbatu, Panyabungan Mandailing Natal, Kota Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Labuhanbatu Selatan, Padanglawas, Labuhanbatu Utara dan Padanglawas Utara.
“Akibat perbuatan tersangka melanggar PP No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa,” katanya.
THM, merupakan tersangka terakhir kasus korupsi Bapemas Sumut. Sebelum ditangkap sempat buron ke kampung halamannya di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selama pelarian THM kerap berpindah tempat.
“Dia ini tersangka yang terakhir. Secepatnya akan kita lengkapi berkasnya. Sedangkan untuk tersangka lain itu sudah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya. (man/han)