26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengacara dan Pegawai Kejari Adu Jotos

Tersangka Korupsi Dibebaskan PN Stabat

Hasnil (59) warga Jakarta selaku tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan pajak penghasilan (PPH 21), dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Stabat dari tahanan Rutan Tanjung Pura, setelah memenangkan pra peradilan atas Kejari Stabat, Rabu (30/3).

Atas putusan tersebut, membuat suasana di PN Stabat memanas.Pasalnya, salah seorang pegawai kejaksaan bermarga Ginting yang bertugas mengantar jemput tahanan dengan seorang pengacara Mahmud Irsad Lubis SH yang tak lain kuasa hukum Hasnil terlibat adu mulut dan nyaris adu jotos.

Pertikaian ini ddipicu dari putusan pengadilan yang membebaskan Hasnil dari tahanan. Usai sidang digelar, Ginting tiba di pekerangan PN Stabat membawa sejumlah tahanan dari Rutan Tanjung Pura untuk disidang termasuk membawa Hasnil dalam mobil tahanan.

Begitu mobil tahanan diberhentikan di halaman belakang PN, langsung pengacara Hasnil berdiri sambil meneriaki Ginting, “ hei! Kau (Ginting-Red) keluarkan tahanan yang namanya Hasnil, dia bukan lagi tahanan itu, kau bukakan borgolnya dan baju tahanannya, keluarkan dia dari situ sekarang, dia sudah bebas,” ucap pengacara tadi.
Meski dibentak-bentak seperti itu, Ginting coba memberikan penjelasan kepada pengacara. ”Bentar lah pak, biar kumasukkan dulu semua tahanan ini ke dalam sel,” bilang Ginting. “Apa lagi yang kau tunggu, kau buka sekarang, lepaskan dia,” sahut Irsyad tinggi.

Meski berulangkali dijelaskan, namun pengacara inipun tetap mengomel. Hal inilah yang membuat Ginting geram. Tak tahan direpeti, Ginting lalu mengambil kunci roda dan mendekati pengacara tersebut. Beruntung ulah Ginting dilihat petugas yang jaga tahanan dan warga lainya hingga pria yang sehari-harinya berkelibat mengantar jemput tahanan inipun ditenangkan.

Humas PN Stabat, Darminto SH dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengaku, kalau pihaknya tidak mengomentari masalah keributan. “Yang mau ditanyakan ini masalah apanya, kalau masalah ribut-ribut, kita nggak mau mengomentarinya, kalau masalah putusan Prapid kita akan beri keterangan,” bilang Darminto. Menurut Darminto, yang menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini hingga menerima atau memenangkan Prapid pemohon karena lemahnya bukti,” katanya.(ndi)

Tersangka Korupsi Dibebaskan PN Stabat

Hasnil (59) warga Jakarta selaku tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan pajak penghasilan (PPH 21), dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Stabat dari tahanan Rutan Tanjung Pura, setelah memenangkan pra peradilan atas Kejari Stabat, Rabu (30/3).

Atas putusan tersebut, membuat suasana di PN Stabat memanas.Pasalnya, salah seorang pegawai kejaksaan bermarga Ginting yang bertugas mengantar jemput tahanan dengan seorang pengacara Mahmud Irsad Lubis SH yang tak lain kuasa hukum Hasnil terlibat adu mulut dan nyaris adu jotos.

Pertikaian ini ddipicu dari putusan pengadilan yang membebaskan Hasnil dari tahanan. Usai sidang digelar, Ginting tiba di pekerangan PN Stabat membawa sejumlah tahanan dari Rutan Tanjung Pura untuk disidang termasuk membawa Hasnil dalam mobil tahanan.

Begitu mobil tahanan diberhentikan di halaman belakang PN, langsung pengacara Hasnil berdiri sambil meneriaki Ginting, “ hei! Kau (Ginting-Red) keluarkan tahanan yang namanya Hasnil, dia bukan lagi tahanan itu, kau bukakan borgolnya dan baju tahanannya, keluarkan dia dari situ sekarang, dia sudah bebas,” ucap pengacara tadi.
Meski dibentak-bentak seperti itu, Ginting coba memberikan penjelasan kepada pengacara. ”Bentar lah pak, biar kumasukkan dulu semua tahanan ini ke dalam sel,” bilang Ginting. “Apa lagi yang kau tunggu, kau buka sekarang, lepaskan dia,” sahut Irsyad tinggi.

Meski berulangkali dijelaskan, namun pengacara inipun tetap mengomel. Hal inilah yang membuat Ginting geram. Tak tahan direpeti, Ginting lalu mengambil kunci roda dan mendekati pengacara tersebut. Beruntung ulah Ginting dilihat petugas yang jaga tahanan dan warga lainya hingga pria yang sehari-harinya berkelibat mengantar jemput tahanan inipun ditenangkan.

Humas PN Stabat, Darminto SH dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengaku, kalau pihaknya tidak mengomentari masalah keributan. “Yang mau ditanyakan ini masalah apanya, kalau masalah ribut-ribut, kita nggak mau mengomentarinya, kalau masalah putusan Prapid kita akan beri keterangan,” bilang Darminto. Menurut Darminto, yang menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini hingga menerima atau memenangkan Prapid pemohon karena lemahnya bukti,” katanya.(ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/