27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Warga Labuhanbatu Keluhkan Kenaikan Tarif Sewa Ruko

Melintas: Beberapa pengendara melintas di Kota Labuhanbatu. fajar/Sumut Pos
Melintas: Beberapa pengendara melintas di Kota Labuhanbatu. fajar/Sumut Pos

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menaikkan tarif retribusi sewa rumah toko (ruko) terhitung sejak tahun 2020 mendapat kritikan warga. Terlebih lagi, di tengah hiruk-pikuk merebaknya wabah Covid-19.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu nomor 2 tahun 2019 menentukan tarif sewa tahunan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman Rantauprapat itu, menjadi Rp15 juta minimal dan maksimal Rp18.375.000.

Padahal sebelumnya, jika merujuk Perda no 41 tahun 2011, tarif sewa sebanyak 29 ruko tahunan tersebut masih dikisaran angka minimal Rp12 juta dan maksimal Rp14.700.000.

Rencana kenaikan pembayaran dengan jatuh tempo Agustus 2020 mendatang, itupun diketahui sesuai surat sosialisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian bertanggal 12 Maret 2020 lalu, yang kini telahditerima masing-masing penyewa.

Kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif sewa ruko ternyata semakin membuat para penyewa kewalahan. Bagaimana tidak, keputusan meniadakan gerakan keramaian, diakui pedagang sangatlah berpengaruh.

“Bagaimana kita tidak bingung, dimana kita diminta berdiam di rumah, disitulah pula naik sewanya,” aku penyewa yang minta namanya tidak dipublikasikan, Minggu (29/3).

Keresahan sama diakui penyewa lainnya, bencana nasional Covid-19 diyakini berdampak terhadap perekonomian pedagang. Jikapun ingin meningkatkan pendapatan, pemerintah diharapkan melihat situasi dan kondisi.

“Bayangi, di mana-mana saat ini resah akan penularan virus Corona dan berupaya membatasi gerak. Anehnya, di saat bersamaan pula pemerintah malah membuat keputusan yang semakin menimbulkan keresahan,” ujar penyewa lainnya.

Sejumlah pedagang selaku penyewa ruko milik Pemkab Labuhanbatu berharap kebijakan menaikkan tarif retribusi dipertimbangkan kembali, demi kenyamanan, khususnya saat kondisi pencegahan Covid-19.

Apalagi, sambung penyewa, lokasi keberadaan ruko saat ini merupakan wilayah kawasan tertib lalulintas yang berdampak semakin berkurangnya pembeli belanja kepada mereka.

“Kalau di lokasi lain mungkin banyak pembeli, karena tidak kawasan tertib lalulintas, ini sangat berpengaruh. Maka kami berharap pemerintah lebih bijak dalam hal mengambil keputusan,” harap mereka.

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu, Chairuddin Nasution, Senin (30/3) menjelaskan, kenaikan itu sesuai perubahan Perda yang diefektifkan tahun 2020.

Surat yang dikirim mereka pun, tidak serta merta memaksa harus dilakukan pelunasan, melainkan hitungan pemakaian satu tahun berjalan dan kenaikan itupun menurutnya harus disosialisasikan sesuai regulasi.

Jika dikaitkan dengan bencana Covid-19, sambungnya, dia merasa hal itu tidak tepat. Sebab, surat telah dilayangkan mereka sebelum merebaknya wabah mematikan tersebut.

“Pembayarannya bukan sekarang. Kalau dikaitkan dengan Corona, saya rasa tidak tepat, mungkin-mungkin sebulan ini selesai Coronanya. Intinya itu tanggungjawab kita,” papar Chairuddin lagi. (fdh/azw)

Melintas: Beberapa pengendara melintas di Kota Labuhanbatu. fajar/Sumut Pos
Melintas: Beberapa pengendara melintas di Kota Labuhanbatu. fajar/Sumut Pos

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menaikkan tarif retribusi sewa rumah toko (ruko) terhitung sejak tahun 2020 mendapat kritikan warga. Terlebih lagi, di tengah hiruk-pikuk merebaknya wabah Covid-19.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu nomor 2 tahun 2019 menentukan tarif sewa tahunan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman Rantauprapat itu, menjadi Rp15 juta minimal dan maksimal Rp18.375.000.

Padahal sebelumnya, jika merujuk Perda no 41 tahun 2011, tarif sewa sebanyak 29 ruko tahunan tersebut masih dikisaran angka minimal Rp12 juta dan maksimal Rp14.700.000.

Rencana kenaikan pembayaran dengan jatuh tempo Agustus 2020 mendatang, itupun diketahui sesuai surat sosialisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian bertanggal 12 Maret 2020 lalu, yang kini telahditerima masing-masing penyewa.

Kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif sewa ruko ternyata semakin membuat para penyewa kewalahan. Bagaimana tidak, keputusan meniadakan gerakan keramaian, diakui pedagang sangatlah berpengaruh.

“Bagaimana kita tidak bingung, dimana kita diminta berdiam di rumah, disitulah pula naik sewanya,” aku penyewa yang minta namanya tidak dipublikasikan, Minggu (29/3).

Keresahan sama diakui penyewa lainnya, bencana nasional Covid-19 diyakini berdampak terhadap perekonomian pedagang. Jikapun ingin meningkatkan pendapatan, pemerintah diharapkan melihat situasi dan kondisi.

“Bayangi, di mana-mana saat ini resah akan penularan virus Corona dan berupaya membatasi gerak. Anehnya, di saat bersamaan pula pemerintah malah membuat keputusan yang semakin menimbulkan keresahan,” ujar penyewa lainnya.

Sejumlah pedagang selaku penyewa ruko milik Pemkab Labuhanbatu berharap kebijakan menaikkan tarif retribusi dipertimbangkan kembali, demi kenyamanan, khususnya saat kondisi pencegahan Covid-19.

Apalagi, sambung penyewa, lokasi keberadaan ruko saat ini merupakan wilayah kawasan tertib lalulintas yang berdampak semakin berkurangnya pembeli belanja kepada mereka.

“Kalau di lokasi lain mungkin banyak pembeli, karena tidak kawasan tertib lalulintas, ini sangat berpengaruh. Maka kami berharap pemerintah lebih bijak dalam hal mengambil keputusan,” harap mereka.

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu, Chairuddin Nasution, Senin (30/3) menjelaskan, kenaikan itu sesuai perubahan Perda yang diefektifkan tahun 2020.

Surat yang dikirim mereka pun, tidak serta merta memaksa harus dilakukan pelunasan, melainkan hitungan pemakaian satu tahun berjalan dan kenaikan itupun menurutnya harus disosialisasikan sesuai regulasi.

Jika dikaitkan dengan bencana Covid-19, sambungnya, dia merasa hal itu tidak tepat. Sebab, surat telah dilayangkan mereka sebelum merebaknya wabah mematikan tersebut.

“Pembayarannya bukan sekarang. Kalau dikaitkan dengan Corona, saya rasa tidak tepat, mungkin-mungkin sebulan ini selesai Coronanya. Intinya itu tanggungjawab kita,” papar Chairuddin lagi. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/