32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Hindari Kebocoran Anggaran, Belanja di Bawah Rp50 Juta Melalui e-Katalog Lokal dan e-Marketplace

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendukung organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Sumut melakukan belanja pengadaan di bawah Rp50 juta melalui e-Katalog Lokal dan e-Marketplace. Antara lain pengadaan barang dengan alokasi belanja maksimum Rp50 juta tersebut, untuk pembelian alat-alat tulis kantor (ATK), kue, souvenir, dan lainnya.

PAPARAN: Kepala LKPP Roni Dwi Susanto memberi paparan di hadapan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan seluruh jajaran OPD di Pemprov Sumut soal penerapan e-Katalog Lokal dan e-Marketplace, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Selasa (30/3).PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

PEMPROV Sumut menyambut baik program nasional itu dan menyatakan kesiapan dalam implementasinya. Bahkan penerapan itu mulai diresmikan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan yang dihadiri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, Selasa (30/3).

Lili Pintauli Siregar menyebutkan, pemberlakukan Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace bertujuan agar pengadaan barang/jasa berlangsung transparansi dan menghindari kebocoran anggaran.” Sehingga menghindari kebocoran-kebocoran, menghindari orang-orang itu saja yang pemenangnya. Dan menghindari tindak pidana korupsi yang terjadi,” tegasnya.

Di samping itu, penerapan sistem ini memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku UMKM untuk ditawarkan kepada pemerintah dengan ikut bersaing memasarkan produknya melalui Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace. Selanjutnya demi pencegah terjadinya penyelewengan dalam pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace, maka KPK tetap akan melakukan pendampingan. “Harapan kita tentu Sumut bisa bersaing dengan sehat, UMKM-nya hidup. Penggunaan elektronik seperti e-Payment, e-Catalog di masyarakat kepada teman-teman seluruh para pelaku usaha dengan fair, apalagi dalam pandemi yang sekarang,” terangnya.

Gubsu Edy mengatakan, penerapan Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace tidak hanya berlangsung di Pemprov Sumut, tetapi di 33 kabupaten/kota. Di mana, akan ada peraturan daerah yang mengatur penerapan sistem tersebut agar bisa diikuti pemerintah kabupaten/kota. “Akan kita atur. Pertama kita ikat dengan Pergub dan perlu cepat kita buat itu. Kedua, kita ikat dengan hukum yakni perda. Perda harus diketok oleh DPRD. Kalau itu masih dilanggar, aparat hukum bisa masuk ke situ. Karena dari sistem ini bisa tahu dia ada main-main atau tidak,” ujarnya.

Pihaknya bakal memberi pelatihan bagi pemerintah di daerah, agar terbiasa menerapkan sistem tersebut ketika ingin melakukan pegadaan barang dan jasa. “Kita latih sembari jalan, semua harus ikut metode ini. Keputusan ada di tangan saya, harus ikut metode ini. Pastinya dia masih tertatih-tatih karena di awal. Tetapi ke depan dia kita beri waktu, ke depan harus jadi lancar, harus mahir,” tegasnya.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyebutkan, sudah tidak ada alasan pemerintahan tidak menerapkan sistem Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace. Sebab, hampir setiap masyarakat kini sudah terbiasa berbelanja secara online melalui aplikasi di samrtphone masing-masing.

Pihaknya juga akan terus menjalin komunikasi dengan pemda. Bahkan siap melakukan pembaharuan bila memang di daerah ada inovasi baru. “Kita tinggal pendampingan komunikasi melalui sistem saja. Tinggal monitor saja hambatannya di mana. Dan selalu kita improvement, bila di sumut ada yang baru,” pungkasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendukung organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Sumut melakukan belanja pengadaan di bawah Rp50 juta melalui e-Katalog Lokal dan e-Marketplace. Antara lain pengadaan barang dengan alokasi belanja maksimum Rp50 juta tersebut, untuk pembelian alat-alat tulis kantor (ATK), kue, souvenir, dan lainnya.

PAPARAN: Kepala LKPP Roni Dwi Susanto memberi paparan di hadapan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan seluruh jajaran OPD di Pemprov Sumut soal penerapan e-Katalog Lokal dan e-Marketplace, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Selasa (30/3).PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

PEMPROV Sumut menyambut baik program nasional itu dan menyatakan kesiapan dalam implementasinya. Bahkan penerapan itu mulai diresmikan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan yang dihadiri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, Selasa (30/3).

Lili Pintauli Siregar menyebutkan, pemberlakukan Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace bertujuan agar pengadaan barang/jasa berlangsung transparansi dan menghindari kebocoran anggaran.” Sehingga menghindari kebocoran-kebocoran, menghindari orang-orang itu saja yang pemenangnya. Dan menghindari tindak pidana korupsi yang terjadi,” tegasnya.

Di samping itu, penerapan sistem ini memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku UMKM untuk ditawarkan kepada pemerintah dengan ikut bersaing memasarkan produknya melalui Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace. Selanjutnya demi pencegah terjadinya penyelewengan dalam pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace, maka KPK tetap akan melakukan pendampingan. “Harapan kita tentu Sumut bisa bersaing dengan sehat, UMKM-nya hidup. Penggunaan elektronik seperti e-Payment, e-Catalog di masyarakat kepada teman-teman seluruh para pelaku usaha dengan fair, apalagi dalam pandemi yang sekarang,” terangnya.

Gubsu Edy mengatakan, penerapan Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace tidak hanya berlangsung di Pemprov Sumut, tetapi di 33 kabupaten/kota. Di mana, akan ada peraturan daerah yang mengatur penerapan sistem tersebut agar bisa diikuti pemerintah kabupaten/kota. “Akan kita atur. Pertama kita ikat dengan Pergub dan perlu cepat kita buat itu. Kedua, kita ikat dengan hukum yakni perda. Perda harus diketok oleh DPRD. Kalau itu masih dilanggar, aparat hukum bisa masuk ke situ. Karena dari sistem ini bisa tahu dia ada main-main atau tidak,” ujarnya.

Pihaknya bakal memberi pelatihan bagi pemerintah di daerah, agar terbiasa menerapkan sistem tersebut ketika ingin melakukan pegadaan barang dan jasa. “Kita latih sembari jalan, semua harus ikut metode ini. Keputusan ada di tangan saya, harus ikut metode ini. Pastinya dia masih tertatih-tatih karena di awal. Tetapi ke depan dia kita beri waktu, ke depan harus jadi lancar, harus mahir,” tegasnya.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyebutkan, sudah tidak ada alasan pemerintahan tidak menerapkan sistem Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace. Sebab, hampir setiap masyarakat kini sudah terbiasa berbelanja secara online melalui aplikasi di samrtphone masing-masing.

Pihaknya juga akan terus menjalin komunikasi dengan pemda. Bahkan siap melakukan pembaharuan bila memang di daerah ada inovasi baru. “Kita tinggal pendampingan komunikasi melalui sistem saja. Tinggal monitor saja hambatannya di mana. Dan selalu kita improvement, bila di sumut ada yang baru,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/