30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Soal Klaim Tanah Ulayat Adat: Kementerian LHK Sebut Sudah Clear and Clean

KARO, SUMUTPOS.CO- Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), Ruandha Agung Sugardiman menegaskan, persoalan tukar menukar kawasan hutan (TMKH) seluas 480 hektar di Kabupaten Karo, sudah clear and clean.

Dirjen PKTL Kementerian LHK, Ruandha Agung Sugardiman menerima kedatangan Bupati Karo Terkelin Brahmana dan jajarannya.solideo/sumut pos.

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Wabup Karo Cory Sriwaty Sebayang dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Karo menemui Dirjen PKTL guna berkonsultasi atas adanya klaim tanah ulayat adat Desa Pertibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Hal ini terkait dengan pengadaan lahan usaha tani (LUT) yang diperuntukkan bagi warga yang relokasi karena terdampak erupsi Gunung Sinabung. Terkelin mengungkapkan, masyarakat Desa Pertibi mengklaim 260 hektar lahan di dalam TMKH merupakan hutan adat.

“Kedatangan ini untuk konsultasi terkait lahan usaha tani yang masuk (program) TMKH 480 hektar sesuai SK Menteri Kehutanan yang diperuntukan bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung,” ujar Terkelin.

Dalam pertemuan yang dilangsungkan di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, kemarin. Ruandha Agung Sugardiman menegaskan, TMKH 480 hektar yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 457 tahun 2017, tidak bisa lagi dilepas peruntukannya bagi siapapun. “Jadi clear and clean, itu jelas sudah kewenangan Pemda Karo, (Ditjen PKTL) tidak bisa berikan opsi. Kecuali di luar kawasan TMKH 480 hektar, silakan Pemda Karo ajukan surat kalau ingin diberikan ke masyarakat. Nanti akan saya koordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) yang memiliki kewenangan itu,” kata Ruandha Agung Sugardiman.

Dirjen PKTL menyarankan agar dibentuk Tim Gakkumdu dalam menjalankan program pemerintah-penyediaan lahan usaha tani (LUT) untuk warga Relokasi Tahap III, dampak erupsi Gunung Sinabung, di Desa Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Terkait klaim tanah ulayat, Ruandha menyatakan, hal ini peran PSKL yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan.

Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang sepakat dengan Dirjen PKTL Kementerian LHK. “Bahwa itu adalah urusan Pemda Karo sesuai ketentuan. Kedepannya Pemda Karo akan menggalang kembali komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendorong penegakkan hukum dalam menjalankan program pemerintah,” pungkasnya. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO- Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), Ruandha Agung Sugardiman menegaskan, persoalan tukar menukar kawasan hutan (TMKH) seluas 480 hektar di Kabupaten Karo, sudah clear and clean.

Dirjen PKTL Kementerian LHK, Ruandha Agung Sugardiman menerima kedatangan Bupati Karo Terkelin Brahmana dan jajarannya.solideo/sumut pos.

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Wabup Karo Cory Sriwaty Sebayang dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Karo menemui Dirjen PKTL guna berkonsultasi atas adanya klaim tanah ulayat adat Desa Pertibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Hal ini terkait dengan pengadaan lahan usaha tani (LUT) yang diperuntukkan bagi warga yang relokasi karena terdampak erupsi Gunung Sinabung. Terkelin mengungkapkan, masyarakat Desa Pertibi mengklaim 260 hektar lahan di dalam TMKH merupakan hutan adat.

“Kedatangan ini untuk konsultasi terkait lahan usaha tani yang masuk (program) TMKH 480 hektar sesuai SK Menteri Kehutanan yang diperuntukan bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung,” ujar Terkelin.

Dalam pertemuan yang dilangsungkan di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, kemarin. Ruandha Agung Sugardiman menegaskan, TMKH 480 hektar yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 457 tahun 2017, tidak bisa lagi dilepas peruntukannya bagi siapapun. “Jadi clear and clean, itu jelas sudah kewenangan Pemda Karo, (Ditjen PKTL) tidak bisa berikan opsi. Kecuali di luar kawasan TMKH 480 hektar, silakan Pemda Karo ajukan surat kalau ingin diberikan ke masyarakat. Nanti akan saya koordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) yang memiliki kewenangan itu,” kata Ruandha Agung Sugardiman.

Dirjen PKTL menyarankan agar dibentuk Tim Gakkumdu dalam menjalankan program pemerintah-penyediaan lahan usaha tani (LUT) untuk warga Relokasi Tahap III, dampak erupsi Gunung Sinabung, di Desa Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Terkait klaim tanah ulayat, Ruandha menyatakan, hal ini peran PSKL yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan.

Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang sepakat dengan Dirjen PKTL Kementerian LHK. “Bahwa itu adalah urusan Pemda Karo sesuai ketentuan. Kedepannya Pemda Karo akan menggalang kembali komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendorong penegakkan hukum dalam menjalankan program pemerintah,” pungkasnya. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/