25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Penertiban PKL Plaza Delimas Ricuh

LUBUK PAKAM- Operasi penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Serdang, Kelurahan Lubuk Pakam Pekam, Kecamatan Lubuk Pakam, berakhir ricuh, Senin (30/5) sekitar 14.21 WIB.

Para PKL menolak untuk ditertibkan dengan alasan, Pemkab Deli Serdang tidak menyediakan tempat untuk mereka menggelar dagangannya. Sehingga para PKL berjualan di badan jalan.

S Ritonga, pedagang sayur di depan Plaza Delimas, mengaku, telah menerima surat pemberitahuan sebanyak 3 kali dari pemerintah setempat. Dalam surat itu, di beritahukan soal renacana penggusuran dari Jalan Serdang ke Jalan Hasanuddin. Surat pertama No. 300 / 156 diterima pedagang tanggal 25 Februari 2011, surat kedua No. 300 / 411 diterima pedagang tanggal 10 Mei 2011 dan surat terakhir No. 300 / 456 tertanggal 25 Mei 2011.

Dijelaskannya, surat pertama yang diterima pedagang dicantumkan denah lokasi pemindahan lapak dari Jalan Serdang menuju Jalan Hasanuddin, tepatnya sejajar bak konteiner milik dinas kebersihan yang ada di sana. Namun, fakta di lapangan terlihat lokasi itu justru telah lama ditempati pedagang lain.

“Kalau memang camat mau memindahkan kami, coba tunjukan dimana tempatnya,” kata S Ritonga.
B Sihombing mengatakan, keberadaan PKL di depan Plaza Delimas sebenarnya bersifat sementara, hingga Pemkab Deliserdang menyelesaikan bangunan pasar tradisional di Jalan Bakaran Batu (belakang gedung PMI Deliserdang).
“Keberadaan kami pun disini sudah menjadi kesepakatan, buat apa dipindah-pindahkan lagi,” ucapnya.
Sedangkan, keberadaan pedagang di Jalan Hasanuddin sebenarnya sudah ada sejak lama, sehingga camat dinilai membuat kebijakan “asal” tanpa meninjau situasi terlebih dahulu.

Camat Lubuk Pakam Citra Effendi Cappah mengatakan, penertiban PKL untuk penataan para pedagang dengan cara memindahkan ke sisi badan jalan Hasanuddin.(btr)

LUBUK PAKAM- Operasi penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Serdang, Kelurahan Lubuk Pakam Pekam, Kecamatan Lubuk Pakam, berakhir ricuh, Senin (30/5) sekitar 14.21 WIB.

Para PKL menolak untuk ditertibkan dengan alasan, Pemkab Deli Serdang tidak menyediakan tempat untuk mereka menggelar dagangannya. Sehingga para PKL berjualan di badan jalan.

S Ritonga, pedagang sayur di depan Plaza Delimas, mengaku, telah menerima surat pemberitahuan sebanyak 3 kali dari pemerintah setempat. Dalam surat itu, di beritahukan soal renacana penggusuran dari Jalan Serdang ke Jalan Hasanuddin. Surat pertama No. 300 / 156 diterima pedagang tanggal 25 Februari 2011, surat kedua No. 300 / 411 diterima pedagang tanggal 10 Mei 2011 dan surat terakhir No. 300 / 456 tertanggal 25 Mei 2011.

Dijelaskannya, surat pertama yang diterima pedagang dicantumkan denah lokasi pemindahan lapak dari Jalan Serdang menuju Jalan Hasanuddin, tepatnya sejajar bak konteiner milik dinas kebersihan yang ada di sana. Namun, fakta di lapangan terlihat lokasi itu justru telah lama ditempati pedagang lain.

“Kalau memang camat mau memindahkan kami, coba tunjukan dimana tempatnya,” kata S Ritonga.
B Sihombing mengatakan, keberadaan PKL di depan Plaza Delimas sebenarnya bersifat sementara, hingga Pemkab Deliserdang menyelesaikan bangunan pasar tradisional di Jalan Bakaran Batu (belakang gedung PMI Deliserdang).
“Keberadaan kami pun disini sudah menjadi kesepakatan, buat apa dipindah-pindahkan lagi,” ucapnya.
Sedangkan, keberadaan pedagang di Jalan Hasanuddin sebenarnya sudah ada sejak lama, sehingga camat dinilai membuat kebijakan “asal” tanpa meninjau situasi terlebih dahulu.

Camat Lubuk Pakam Citra Effendi Cappah mengatakan, penertiban PKL untuk penataan para pedagang dengan cara memindahkan ke sisi badan jalan Hasanuddin.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/