MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kondisi badan jalan pasca pembangunan tol Medan-Tebingtinggi, rusak parah. Salah satunya, di Desa Tanah Abang, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
Seperti yang diamati Sumut Pos, Sabtu (29/5), kondisi badan jalan terlihat kupak kapik hampir sepanjang lima kilometer. Ironinya, hingga kini belum ada tanda-tanda perbaikan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan.
“Melalui BBPJN II pun sebenarnya bisa didesak agar pelaksana jalan tol (ruas Medan-Tebingtinggi) memperbaiki jalan yang rusak pasca pembangunan tol. Tentunya jangan sampai pembangunan justru menghambat masyarakat, terutama pengendara yang akan melintas jalan tersebut,” kata Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khoir Harahap menjawab Sumut Pos, Minggu (30/5).
Sebenarnya, kata dia, jalan dengan kondisi rusak pasca pembangunan jalan tol Medan-Tebingtinggi, tidak hanya terlihat di Kecamatan Pagar Merbau.
“Seperti di Kecamatan Indrapura, juga demikian. Hanya saja di sana sudah dilakukan perbaikan. Di kecamatan atau desa lain saya pun melihat masih ada yang rusak. Hal ini tentu harus menjadi perhatian BBPJN II untuk segera diperbaiki. Masyarakat tentu menjadi susah akibat kerusakan badan jalan akibat pembangunan,” tegas politisi Partai Amanat Nasional asal Dapil Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai tersebut.
Pihaknya akan segera mengomunikasikan hal ini kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Bambang Pardede.
“Apalagi yang kita ketahui kalau Pak Bambang merupakan bekas pejabat di BBPJN II. Tentu beliau punya akses yang mudah guna mengomunikasikan kerusakan jalan yang ada itu. Ini menjadi informasi yang bagus bagi kami untuk disampaikan ke mitra kerja Komisi D, yakni Dinas BMBK Sumut,” ucapnya.
Yahdi menambahkan, banyak skema dalam perbaikan jalan pasca pembangunan proyek prestisius seperti jalan tol tersebut.
“Bisa melalui anggaran darurat, anggaran pemeliharaan jalan nasional ataupun dialokasikan jika dari sektor itu belum mencukupi kebutuhan anggaran. Setidaknya untuk di tahun 2022 supaya pekerjaan bisa dilakukan. Namun yang jelas adalah, wewenang itu berada di BBPJN II sebagai perpanjangan tangan Kementerian PUPR. Harapan kita di tahun ini jalan-jalan yang hancur pascapembangunan jalan tol di Sumut, dapat dilakukan perbaikan. Sekali lagi kami ingatkan, jangan pula sebuah pembangunan justru menghambat masyarakat,” pungkasnya.
Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede pernah mengungkapkan bahwa domain perbaikan jalan pasca pembangunan jalan tol, ada di BBPJN. Pihaknya mengaku sudah membangun komunikasi ke instansi vertikal tersebut, agar perbaikan dapat dilakukan tahun ini.
“Selain fokus jalan mantap di Sumut, kami memang sudah mendorong dan meminta BBPJN untuk memperbaiki jalan yang rusak setelah pembangunan jalan tol di provinsi kita,” katanya kepada wartawan pada April lalu. (prn/han)