KARO, SUMUTPOS.CO – Meski kasus positif Covid-19 terus bertambah, namun kondisi ini tak membuat masyarakat Kabupaten Karo taat protokol kesehatan. Penerapan 5 M juga makin memudar. Hal ini juga yang memaksa Satuan Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Karo terus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat.
Selain sosialisasi, sanksi dan teguran langsung juga mulai sering diberlakukan. Jumat (28/5), Bupati Karo Cory S Sebayang didampingi Forkopimda Karo, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto , Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK , Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan, Kadis Kesehatan drg Irna Sabrina , Kasatpol PP Hendrik Tarigan sidak mendadak ke Jambur Dalihan Natolu dan Jambur Adil Makmur Kabanjahe. Di lokasi didapati pesta tanpa penerapan protokol kesehatan.
Karena itu pengelola jambur dan pihak yang menggelar pesta langsung dipanggil untuk ditegur. Hal ini diakui Kapolres AKBP Yustinus Setyo SH SIK. “Kita tadi sudah memanggil pihak jambur dan tuan rumah ke Polres Tanah Karo untuk meminta keterangan terkait kerumunan dan melanggar protokol kesehatan,” katanya.
Karena itu, kedepannya dia menegaskan masyarakat kususnya pengelola jambur agar tetap mengedepankan protokol kesehatan. Apalagi saat ini kasus COVID-19 terus bertambah di Kabupaten Karo.
“Jadi kami imbau kepada masyarakat supaya tetap mematuhi protokol kesehatan jika mau melakukan kegiatan pesta adat, jangan nanti gara gara satu orang yang terpapar, satu gedung ini harus diisolasi,”tegasnya
Hal senada dikatakan Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto. “Untuk kegiatan hari ini, kita bersama Satuan Gugus Tugas Kabupaten Karo melaksanakan sidak mendadak ke jambur. Tadi kita bersama Dinas Kesehatan sudah mengambil sampel mendadak dengan secara acak kepada tamu undangan dengan cara rapid test. Ada tadi bekisar 10 oranglah di rapid test, dan setelah keluar tadi hasilnya, ke 10 tamu undangan tersebut hasilnya negatif. Jadi saya harapa kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap bahaya Covid-19 dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan ,” ucapnya.
Kasatpol PP Hendrik Tarigan saat di konfirmasi wartawan terkait kerumunan di saat melakukan kegiatan pesta yang menimbulkan kerumunan menyampaikan ,” kita berharap dan selalu menghimbau kepada pemilik balai desa/gedung agar tetap mematuhi standar protokol kesehatan.
“Sebagai contoh, Jika kapasitas jambur/Balai desa itu sebanyak 1000 orang, pihak pengelola agar menyediakan tempat bagi 500 orang, satu tikar bagi tamu undangan cukup 5 orang saja,”ujar Tarigan.
Tertanggal hari ini dan kedepannya kita sudah menyiapkan rapid test di pintu/gerbang balai desa/gedung, jika nantinya ada salah satu tamu undangan yang reaktif, pesta tersebut dapat dibubarkan.
“Jadi harapan saya kepada masyarakat Kabupaten Karo jika melakukan kegiatan pesta agar tetap mematuhi protokol kesehatan,”pungkasnya. diamini Kadiskes Kabupaten Karo Irna Meliala. (deo)