29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Ketua PAN Sumut: Kita Tunggu Laporannya

Nikah paksa-Ilustrasi
Nikah paksa-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua PAN Sumut, Syah Afandin belum tahu kalau kader PAN yang lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpilih periode 2014-2019, Ali Sahbana (35), dikawinkan warga setelah tertangkap basah mengencani anak gadis yang masih di bawah umur.

“Saat ini, kita kan disibukkan dengan pengawasan Pilpres. Jadi, saya belum mendapat info mengenai hal tersebut,” kata Syah Afandin, saat dihubungi.

Namun, saat disinggung kalau Ali Sahbana sudah dinikahkan secara paksa dengan LM yang merupakan anak di bawah umur yang dibawanya kabur tersebut, Afandin mengatakan, itu sudah merupakan tindakan pertanggung jawaban.

“Kita tunggu dulu laporannya. Seperti apa sebenarnya ceritanya. Soalnya, belum dapat informasinya,” ungkapnya.

Saat disinggung, apa tindakan dari PAN Sumut, Afandi juga enggan memberikan komentar. “Belum tahu kita bagaimana jalan ceritanya. Nanti setelah saya dapatkan laporan tersebut, kita akan komentari. Untuk saat ini belum bisa kita komentari,” pungkasnya.

Sementara, Ketua PAN Madina, Nis’at ketika dikonfirmasi mengatakan, sudah mengetahui permasalahan ini lewat informasi dari salah seorang wartawan. Namun, sampai saat ini pihaknya belum melakukan tindakan apapun karena belum adanya kejelasan mengenai permasalahan ini.

“Saya tidak bisa komentar banyak mengenai hal ini. Tapi kita pasti akan membentuk tim untuk menginvestigasi masalah ini. Biar kita tahu benar atau tidak,”ujarnya.

Dirinya pun tak mau berandai-andai mengenai jika masalah ini benar adanya. Dirinya pun kembali menekan bahwa pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan apapun.

“Masalah ini nggak bisa kita buat berandai-andai. Kami tidak akan gegabah,”ujarnya.

Anggota DPRD Madina terpilih bisa terancam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, LM yang dinikahinya masih di bawah umur. “Kasus yang dialami S bersama LM itu bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak yang tertuang dalam UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Jika LM sebagai korban saat kejadian itu masih berusia tujuh belas tahun, itu artinya dia masih berada di bawah umur,” kata Pemerhati Sosial Kabupaten Madina, Musliadi Nasution, Rabu (23/7).

Dalam ketentuan Undang-Undang dijelaskan yang dimaksud anak adalah bagi yang berusia belum sampai 18 tahun. “Artinya, keluarga bisa membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurut UU RI nomor 23/2002, setiap orang yang melakukan diskriminisasi terhadap anak, yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial, maka bisa dijerat hukuman pidana penjara lima tahun,” ungkapnya.

Dilanjutkan, selaku masyarakat Madina, kejadian ini sangat memalukan dan sangat wajar jika partai politik yang mengusung S mengambil tindakan. “Kita tidak ingin wakil rakyat yang bermental seperti itu, belum menjadi anggota dewan sudah seperti itu, bagaimana nanti jika sudah dilantik? Untuk itulah kita berharap Partai Amanat Nasional selaku mesin politik S mengkaji ulang keberadaan S dan mengambil tindakan atas kejadian ini,” tambahnya.

Sekadar mengingatkan, ratusan warga Desa Hutagodang Muda, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal menangkap basah, Ali Sahbana (35) anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpilih periode 2014-2019, dan dinikahkan paksa oleh ratusan warga.

Selain wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, warga juga menikahkan teman sekampungnya, Ali Sangkot Efendi (36) dengan seorang janda yang masih menyusui. LM (17) adalah nama gadis yang jadi pasangan Sahbana. Sedang janda yang dinikahi Sangkot berinisial DL (25). Prosesi pernikahan kedua pasangan ini dilangsungkan di salah satu rumah warga dan disaksikan kepala desa, tokoh masyarakat setempat dan ratusan warga, Senin (21/7) malam. (ind/win/wan/smg)

Nikah paksa-Ilustrasi
Nikah paksa-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua PAN Sumut, Syah Afandin belum tahu kalau kader PAN yang lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpilih periode 2014-2019, Ali Sahbana (35), dikawinkan warga setelah tertangkap basah mengencani anak gadis yang masih di bawah umur.

“Saat ini, kita kan disibukkan dengan pengawasan Pilpres. Jadi, saya belum mendapat info mengenai hal tersebut,” kata Syah Afandin, saat dihubungi.

Namun, saat disinggung kalau Ali Sahbana sudah dinikahkan secara paksa dengan LM yang merupakan anak di bawah umur yang dibawanya kabur tersebut, Afandin mengatakan, itu sudah merupakan tindakan pertanggung jawaban.

“Kita tunggu dulu laporannya. Seperti apa sebenarnya ceritanya. Soalnya, belum dapat informasinya,” ungkapnya.

Saat disinggung, apa tindakan dari PAN Sumut, Afandi juga enggan memberikan komentar. “Belum tahu kita bagaimana jalan ceritanya. Nanti setelah saya dapatkan laporan tersebut, kita akan komentari. Untuk saat ini belum bisa kita komentari,” pungkasnya.

Sementara, Ketua PAN Madina, Nis’at ketika dikonfirmasi mengatakan, sudah mengetahui permasalahan ini lewat informasi dari salah seorang wartawan. Namun, sampai saat ini pihaknya belum melakukan tindakan apapun karena belum adanya kejelasan mengenai permasalahan ini.

“Saya tidak bisa komentar banyak mengenai hal ini. Tapi kita pasti akan membentuk tim untuk menginvestigasi masalah ini. Biar kita tahu benar atau tidak,”ujarnya.

Dirinya pun tak mau berandai-andai mengenai jika masalah ini benar adanya. Dirinya pun kembali menekan bahwa pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan apapun.

“Masalah ini nggak bisa kita buat berandai-andai. Kami tidak akan gegabah,”ujarnya.

Anggota DPRD Madina terpilih bisa terancam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, LM yang dinikahinya masih di bawah umur. “Kasus yang dialami S bersama LM itu bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak yang tertuang dalam UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Jika LM sebagai korban saat kejadian itu masih berusia tujuh belas tahun, itu artinya dia masih berada di bawah umur,” kata Pemerhati Sosial Kabupaten Madina, Musliadi Nasution, Rabu (23/7).

Dalam ketentuan Undang-Undang dijelaskan yang dimaksud anak adalah bagi yang berusia belum sampai 18 tahun. “Artinya, keluarga bisa membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurut UU RI nomor 23/2002, setiap orang yang melakukan diskriminisasi terhadap anak, yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial, maka bisa dijerat hukuman pidana penjara lima tahun,” ungkapnya.

Dilanjutkan, selaku masyarakat Madina, kejadian ini sangat memalukan dan sangat wajar jika partai politik yang mengusung S mengambil tindakan. “Kita tidak ingin wakil rakyat yang bermental seperti itu, belum menjadi anggota dewan sudah seperti itu, bagaimana nanti jika sudah dilantik? Untuk itulah kita berharap Partai Amanat Nasional selaku mesin politik S mengkaji ulang keberadaan S dan mengambil tindakan atas kejadian ini,” tambahnya.

Sekadar mengingatkan, ratusan warga Desa Hutagodang Muda, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal menangkap basah, Ali Sahbana (35) anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpilih periode 2014-2019, dan dinikahkan paksa oleh ratusan warga.

Selain wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, warga juga menikahkan teman sekampungnya, Ali Sangkot Efendi (36) dengan seorang janda yang masih menyusui. LM (17) adalah nama gadis yang jadi pasangan Sahbana. Sedang janda yang dinikahi Sangkot berinisial DL (25). Prosesi pernikahan kedua pasangan ini dilangsungkan di salah satu rumah warga dan disaksikan kepala desa, tokoh masyarakat setempat dan ratusan warga, Senin (21/7) malam. (ind/win/wan/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/