SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, tiba-tiba mengucapkan sumpah mati saat ditanya jaksa, perihal keluhan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat. Cana dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa penyuap, Muara Peranginangin selaku Direktur CV Nizhami di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5).
AWALNYA, jaksa bertanya kepada Cana mengenai istilah ‘daftar pengantin’ dan adanya commitment fee yang dikumpulkan abang kandungnya, Iskandar Peranginangin dari para pengusaha kontraktor penerima proyek di Dinas PU. Cana mengaku tidak tahu soal istilah ‘daftar pengantin’ dan commitment fee tersebut.
Dia juga mengaku tidak pernah mendengar adanya keluh kesah dari pengusaha tentang commitment fee itu. “Tidak, karena saya tidak pernah berhubungan dengan pengusaha,” ujar Cana.
Lantaran Cana mengaku tak pernah mendengar keluhan dari pengusaha, JPU KPK pun bertanya soal Cana pernah menerima keluhan dari Kadisdik Langkat Saiful Abdi tentang lelang proyek di Disdik. Ternyata TRP juga menyangkal. “Kemarin Pak Abdi (Kadisdik Langkat) bilang, pernah melaporkan ke saya untuk menggantikan dirinya sebagai kadis, mencari pengganti dirinya?” tanya jaksa KPK.
Saat itulah Terbit mengucapkan sumpah sambil mengacungkan jari telunjuk pada tangan kirinya. Dia membantah pertanyaan jaksa. “Di sini, di sidang pengadilan ini, demi Tuhan, mati keluarga saya kalau ada kepala dinas itu meminta mengundurkan diri dari jabatannya. Izin Yang Mulia,” tegas Cana.
“Nggak pernah, ya bilang saja ‘tidak’. Karena Saudara sudah disumpah tadi,” seru Jaksa.
“Mohon maaf, mohon maaf,” ucap Terbit.
Hakim Tegur Abang Kandung Cana
Sebelumnya, Iskandar Peranginangin mendapat teguran keras dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/5). Pasalnya, abang kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin itu, dianggap memberi keterangan berbelit-belit ketika ditanya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap proyek di Kabupaten Langkat dengan terdakwa Muara Peranginangin, Direktur CV Nizhami.
Awalnya, jaksa KPK mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Iskandar yang mengatakan, dia membantu adiknya Terbit Rencana Peranginangin untuk mengatur tiga dinas di Langkat, yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perkim.
“Saksi bantu adik Anda, Bupati, supaya nggak ada ribut-ribut. Itu bagaimana maksudnya, tahu dari siapa ada ribut?” tanya jaksa KPK.
“Kata kadis,” ujar Iskandar.
Mengetahui informasi dari kepala dinas, Jaksa kembali bertanya, apakah kepala dinas selalu melaporkan kepada Iskandar? Jawaban Iskandar, tidak selalu melaporkan. “Nggak bukan,” jawabnya.
Iskandar mengklaim, inisiatif sendiri melakukan komunikasi dengan kepala dinas di Kabupaten Langkat, hanya agar tidak terjadi gejolak ketika Pemkab melakukan pengadaan barang dan jasa.
Dia mengaku, di Langkat kerap ada demonstrasi. Di juga mengaku pernah menjadi jembatan antara kadis dengan beberapa orang di sana yang mengancam sejumlah kepala dinas (kadis). “Saat itu pernah kepala dinas menyatakan kan ada putra-putra daerah datang ramai-ramai ke kadis, terus saya datang menjembatani supaya nggak ada ancam-ancam,” katanya.
Iskandar mengatakan dia membantu Terbit dengan cara berkoordinasi dengan 3 dinas yang kerap ribut. Dia juga mengaku Terbit menyetujui inisiatifnya yang ingin berkoordinasi dengan kepala dinas.
“Iya (Terbit menyetujui),” katanya.
“Apa yang dikatakan Terbit saat itu?” tanya jaksa lagi.
Iskandar mengaku lupa. Dia juga mengaku tidak tahu saat ditanya jaksa soal cara membantu Bupati Langkat nonaktif.
Hakim ketua Djuyamto lantas mengambil alih. Djuyamto mencecar bagaimana cara dia berkoordinasi dengan kepala dinas, padahal Iskandar adalah Kepala Desa Balai Kasih. “Majelis ingatkan kembali Saudara, ditanya JPU itu sumbernya BAP yang majelis katakan sejak awal dan saudara yang katakan ini jawaban Saudra sendiri. Kalau jawaban sendiri, tolong Saudara itu di sini punya tugas mulia, ingat itu. Jadi saksi punya tugas mulia kalau saudara mau terangkan apa adanya,” kata hakim.
Hakim meminta Iskandar tidak menutup-nutupi. Dia meminta Iskandar berbicara apa adanya. “Saudara kalau hadir di sini jangan punya pikiran bela siapa-siapa, penuhi saja kewajiban Saudara jadi saksi. Apalagi Saudara sudah disumpah, selaku orang agama Islam kalau menyangkut kesaksian nggak hanya di sini, nanti di akhirat ditanya. Apalagi kalau Saudara tahu Surat Yasin ayat 65, jelas?” ucap hakim. “Ngomong saja di sini, biar sidang cepet selesai. Mari ngomong apa adanya di sini, ditanya begitu aja, itu pertanyaan mendasar,” imbuh hakim.
“Baik yang mulia,” jawab Iskandar.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Peranginangin menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
“Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024,” kata Jaksa KPK Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (6/4/2022).
Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.(dtc/src)