MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pupus sudah upaya hukum Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu untuk menghindari jerat hukum atas perkara dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menolak seluruh permohonan pra peradilan (Prapid) yang diajukannya.
Menurut majelis hakim tunggal, Fahren SH dalam amar putusan prapid tersebut, bahwa penyidik Tipikor Polda Sumut selaku termohon, sudah sah penetapan tersangka terhadap Liberty Pasaribu. Atas dasar itu, hakim tunggal menolak keseluruhan permohonan dari Liberty Pasaribu. “Memutuskan, menolak seluruh permohonan pemohon. Menetapkan, penyidikan yang dilakukan termohon (Poldasu), penetapan status tersangka sudah sah dan sesuai KUHAP,” tegas Hakim Fahren di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/7) siang.
Hakim beralasan, proses penyidikan sudah sah secara hukum dan alat bukti yang diajukan termohon sudah sesuai serta memenuhi unsur. “Memerintahkan agar termohon melanjutkan penyidikan,” tambah hakim seraya mengetuk palu.
Dalam persidangan, kuasa hukum dari Liberty Pasaribu, Otto Hasibuan tidak hadir. Hanya perwakilan dari Poldasu yang hadir. Diketahui, penyidik Poldasu menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006. Namun Liberty dua kali mangkir saat dipanggil penyidik pada Senin (15/6) dan Senin (13/7). Ternyata, Liberty mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan atas penetapannya sebagai tersangka.
Kasus ini berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp3 miliar dilakukan bersama-sama. Pada putusan itu, sudah divonis 3 terpidana yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak, dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Liberty Pasaribu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu menjabat Sekda Tobasa.
Begitu juga, Liberty Pasaribu melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan prapid sebanyak dua kali dengan kasus korupsi yang berbeda. Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu, juga memprapidkan Kejari Balige di Pengadilan Negeri (PN) Balige atas kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2006, senilai Rp1,2 miliar.
Namun, majelis hakim dalam prapid tersebut menerima permohonan prapid tersebut. Tapi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, sudah mempersiapkan sejumlah kegiatan penyidikan. Termasuk, akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Pelaksana tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu.
“Prapid (Praperadilan) sia-sia itu. Meski diterima dan dikabulkan akan kita terbitkan sprindik baru,” tutur Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian.
Selain itu, Novan juga mengungkapkan bahwa pengabulan Prapid yang diajukan Liberty Pasaribu melalui penasihat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balige, tidak membuat surut penyidik di kejaksaan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namun, sebaliknya akan mengoptimalkan penyidikan.
“Saksi-saksi sudah ada, kita tetapkan lagi dia (Liberty Pasaribu,red), jadi tersangka lagi,” jelas Novan dengan tegas.
Novan juga menambahkan, pihaknya juga akan mendampingi penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balige, yang menyeret orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu sebagai tersangka pada penyidikan sebelumnya.”Ada kita back-up,” ungkapnya dengan singkat. (gus/rbb)