25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Heboh, Tagihan Maksiat SP JICT Rp30 Juta jadi Trending Topic

Tagihan Maksiat SP JICT

JAKARTA, SUMUTPOS.COHastag tagihan maksiat menjadi trending topic twitter Indonesia. Tagar #TagihanMaksiat muncul setelah akun @safe_jict membuat kultwit, yang membongkar dosa-dosa Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Akun ini membeberkan bukti penagihan SP JICT ke pihak perusahaan yang totalnya mencapai Rp31 juta. Uang sebanyak itu digunakan oleh SP JICT untuk berpesta.

“Krn merasa agendanya tercapai, mrk merayakannya dg pesta2 di level V,” cuitnya. Ia menambahkan, pesta tersebut baru berakhir sekitar pukul 23.00 malam. Biaya pesta dibebankan kepada perusahaan.

“Esok harinya, tagihan 30 juta ditagihkan ke perusahaan, edaaan,” tambahnya.

Kultwit ini muncul di tengah persiapan SP JICT melakukan aksi mogok kerja selama delapan hari. Aksi tersebut rencananya akan dilakukan mulai 3-10 Agustus 2017. PT JICT sendiri sudah menyiapkan langkah antisipasi agar tetap bisa melayani seluruh pelanggannya saat karyawan mogok kerja.

Direktur Utama PT JICT Gunta Prabawa menjelaskan, untuk menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok, PT JICT telah memiliki rencana darurat demi menjaga pelayanan kepada pelanggan.

Langkah ini juga sesuai dengan instruksi Dirjen Perhubungan Laut. JICT menyiapkan rencana kontingensi guna menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang menurun, yaitu melakukan langkah-langkah pengalihan layanan pelanggan ke terminal lain di Tanjung Priok.

Sementara, untuk menghindari aksi mogok kerja pekerja JICT, Dewan Direksi JICT juga telah menyampaikan surat kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara untuk melakukan mediasi dengan SP JICT.

“Langkah ini dilakukan kami untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Gunta di Jakarta, Jumat (28/7) lalu.

Direksi JICT turut menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan SP JICT yang terus memaksakan kehendak. Padahal, Direksi JICT merasa sudah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.

Kemudian, Gunta menegaskan, Dewan Direksi JICT tidak pernah mengingkari kesepakatan sebagaimana dituduhkan SP JICT.

Direksi telah memenuhi pembayaran bonus karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan telah menjalankan poin-poin kesepakatan di dalam Risalah Rapat pada 9 Mei 2017.

Tagihan Maksiat SP JICT

JAKARTA, SUMUTPOS.COHastag tagihan maksiat menjadi trending topic twitter Indonesia. Tagar #TagihanMaksiat muncul setelah akun @safe_jict membuat kultwit, yang membongkar dosa-dosa Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Akun ini membeberkan bukti penagihan SP JICT ke pihak perusahaan yang totalnya mencapai Rp31 juta. Uang sebanyak itu digunakan oleh SP JICT untuk berpesta.

“Krn merasa agendanya tercapai, mrk merayakannya dg pesta2 di level V,” cuitnya. Ia menambahkan, pesta tersebut baru berakhir sekitar pukul 23.00 malam. Biaya pesta dibebankan kepada perusahaan.

“Esok harinya, tagihan 30 juta ditagihkan ke perusahaan, edaaan,” tambahnya.

Kultwit ini muncul di tengah persiapan SP JICT melakukan aksi mogok kerja selama delapan hari. Aksi tersebut rencananya akan dilakukan mulai 3-10 Agustus 2017. PT JICT sendiri sudah menyiapkan langkah antisipasi agar tetap bisa melayani seluruh pelanggannya saat karyawan mogok kerja.

Direktur Utama PT JICT Gunta Prabawa menjelaskan, untuk menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok, PT JICT telah memiliki rencana darurat demi menjaga pelayanan kepada pelanggan.

Langkah ini juga sesuai dengan instruksi Dirjen Perhubungan Laut. JICT menyiapkan rencana kontingensi guna menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang menurun, yaitu melakukan langkah-langkah pengalihan layanan pelanggan ke terminal lain di Tanjung Priok.

Sementara, untuk menghindari aksi mogok kerja pekerja JICT, Dewan Direksi JICT juga telah menyampaikan surat kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara untuk melakukan mediasi dengan SP JICT.

“Langkah ini dilakukan kami untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Gunta di Jakarta, Jumat (28/7) lalu.

Direksi JICT turut menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan SP JICT yang terus memaksakan kehendak. Padahal, Direksi JICT merasa sudah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.

Kemudian, Gunta menegaskan, Dewan Direksi JICT tidak pernah mengingkari kesepakatan sebagaimana dituduhkan SP JICT.

Direksi telah memenuhi pembayaran bonus karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan telah menjalankan poin-poin kesepakatan di dalam Risalah Rapat pada 9 Mei 2017.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/