MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca dilepasnya tiga hakim, masing-masing, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiganya langsung diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/8). Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di salah satu ruangan di PN Medan secara tertutup.
Sayangnya, proses pemeriksaan tidak disampaikan kepada publik. “Saat ini, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan sedang dalam pemeriksaan tim Bawas MA,” ujar Humas PN Medan, Erintuah Damanik Erintuah, Kamis (30/8).
Sementara, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam peristiwa tangkap tangan tidak semua yang diperiksa harus menjadi tersangka. “Untuk sejumlah pihak tertentu diperlukan klarifikasi karena ada kaitannya dengan perkara yang sedang diproses,” ujar Febri.
Ia menjelaskan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup “Semua proses tersebut harus dilakukan oleh KPK secara sangat hati-hati,” katanya lagi.
Meskipun KPK tidak dapat membuktikan ketiga hakim itu ikut menerima aliran dana, namun KPK siap membantu Bawas MA dengan memberikan informasi terkait etika hakim dan aturan internal lainnya. “MA bisa saja mengajukan permintaan resmi kepada lembaga antirasuah,” kata Febri lagi.
Sementara itu,akibat sempat terjaring OTT dan ikut diboyong ke Jakarta, ketiga hakim juga mendapat sanksi cukup berat. MA memutuskan untuk menunda proses mutasi dan promosi Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo. Padahal, semula Marsudin akan dimutasi untuk menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sedangkan Wahyu akan digeser ke Serang menjadi Ketua Pengadilan Tinggi.
“Untuk sementara ditunda dulu (promosi mutasi). Nanti, dalam beberapa hari ke depan akan ditindak lanjuti,” ujar juru bicara MA, Suhadi di gedung MA.
MA masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas dan Komisi Yudisial soal apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Dari sana, baru ditindak lanjuti soal proses mutasi dan rotasi.
Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran kode etik, Mahkamah Agung akan merehabilitasi nama baik Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Waka PN Medan Wahyu Setyo Wibowo. “Nanti ketika kedua pejabat ini dinyatakan tidak cukup bukti, direhabilitasi,” ujar Suhadi.
Rehabilitasi dilakukan dengan cara mempublikasikan surat keputusan (SK) terkait hasil tim promosi mutasi (TPM). Suhadi menjelaskan, Ketua PN Medan Marsudin sebelum OTT KPK sudah mengantongi SK untuk bertugas sebagai hakim tinggi di Denpasar.
Sebelumnya, ketiganya sempat diboyong KPK ke Jakarta karena diduga terlibat suap dari kasus Tamin. Namun ketiganya dilepas KPK dengan alasan tidak ditemukan bukti aliran uang suap dari Tamin.