30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

DPRD Sahkan Perampingan OPD Dairi

TEKEN: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu didampingi Sekda, Sebastianus Tinambunan disaksikan Ketua DPRD,Sabam Sibarani didampingi Togar Pasaribu dan Benpa Hisar Nababan meneken naskah kesepakatan pengesahan 2 Ranperda menjadi Perda.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya mensahkan Perda perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Dairi dalam sidang paripurna, Kamis (29/8).

Dengan disahkan Ranperda perampingan OPD tersebut, secara otomatis nantinya jumlah pejabat eselon 2 yang sebelumnya sebanyak 36 menjadi 30, pejabat eselon 3 dari 151 menjadi 139 dan pejabat eselon 4 dari 441 jadi 419.

Selain mengesahkan Ranperda perampingan OPD, DPRD Dairi juga menetapkan mengesahkan Ranperda nomor 4 tahun 2018 tentang penyertaan modal perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Lae Nciho.

Sidang paripurna yang sebelumnya dijadwalkan badan musyawarah (Bamus) DPRD, Kamis (29/8) pukul 10 pagi, mengalami penundaan atau terpaksa diskors sebanyak 2 kali karena kehadiran anggota dewan tidak korum. Dua dari 6 fraksi di DPRD sempat tidak mau datang bersidang, yakni fraksi Golkar dan PDIP sehingga sidang tidak dapat digelar.

Sehingga Sidang Paripurna agenda pelaporan badan pembentukan perda (Bapem Perda), pemandangan akhir fraksi serta penandatanganan nota kesepakatan terpaksa dimulai pada pukul 20.30 WIB. Dinamika politik pengambilan keputusan terkait Ranperda perampingan OPD berlangsung alot hingga berlangsung sampai malam hari.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua dewan, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Togar Pasaribu dan Benpa Nababan.

Namun sesuai hasil kesepakatan dan pembahasan antara Bapem Perda DPRD dengan pihak eksekufif yang dihadiri

Hadir Bupati Eddy Keleng Ate Berutu, Sekda Sebastianus Tinambunan serta para pimpinan OPD, akhirnya disepakati adanya perubahan dinas yang sebelumnya sebanyak 21 menjadi 16. Badan daerah tetap 6 termasuk Kesbanglinmas yang sebelumnya Kantor menjadi Badan.

Bupati Eddy KA Berutu menyampaikan apresiasi kepada dewan atas terlaksananya pengesahan kedua Ranperda dimaksud. Bupati menegaskan, perampingan OPD bertujuan untuk efektitivitas agar mengoptimalkan pelayanan dan mempercepat pembangunan, serta efisiensi anggaran. “Begitu juga Ranperda penyertaan modal PDAM Tirta Lae Nciho juga menyehatkan perusahaan sebagai upaya peningkatan layanan,”pungkasnya. (mag-10/han)

TEKEN: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu didampingi Sekda, Sebastianus Tinambunan disaksikan Ketua DPRD,Sabam Sibarani didampingi Togar Pasaribu dan Benpa Hisar Nababan meneken naskah kesepakatan pengesahan 2 Ranperda menjadi Perda.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya mensahkan Perda perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Dairi dalam sidang paripurna, Kamis (29/8).

Dengan disahkan Ranperda perampingan OPD tersebut, secara otomatis nantinya jumlah pejabat eselon 2 yang sebelumnya sebanyak 36 menjadi 30, pejabat eselon 3 dari 151 menjadi 139 dan pejabat eselon 4 dari 441 jadi 419.

Selain mengesahkan Ranperda perampingan OPD, DPRD Dairi juga menetapkan mengesahkan Ranperda nomor 4 tahun 2018 tentang penyertaan modal perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Lae Nciho.

Sidang paripurna yang sebelumnya dijadwalkan badan musyawarah (Bamus) DPRD, Kamis (29/8) pukul 10 pagi, mengalami penundaan atau terpaksa diskors sebanyak 2 kali karena kehadiran anggota dewan tidak korum. Dua dari 6 fraksi di DPRD sempat tidak mau datang bersidang, yakni fraksi Golkar dan PDIP sehingga sidang tidak dapat digelar.

Sehingga Sidang Paripurna agenda pelaporan badan pembentukan perda (Bapem Perda), pemandangan akhir fraksi serta penandatanganan nota kesepakatan terpaksa dimulai pada pukul 20.30 WIB. Dinamika politik pengambilan keputusan terkait Ranperda perampingan OPD berlangsung alot hingga berlangsung sampai malam hari.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua dewan, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Togar Pasaribu dan Benpa Nababan.

Namun sesuai hasil kesepakatan dan pembahasan antara Bapem Perda DPRD dengan pihak eksekufif yang dihadiri

Hadir Bupati Eddy Keleng Ate Berutu, Sekda Sebastianus Tinambunan serta para pimpinan OPD, akhirnya disepakati adanya perubahan dinas yang sebelumnya sebanyak 21 menjadi 16. Badan daerah tetap 6 termasuk Kesbanglinmas yang sebelumnya Kantor menjadi Badan.

Bupati Eddy KA Berutu menyampaikan apresiasi kepada dewan atas terlaksananya pengesahan kedua Ranperda dimaksud. Bupati menegaskan, perampingan OPD bertujuan untuk efektitivitas agar mengoptimalkan pelayanan dan mempercepat pembangunan, serta efisiensi anggaran. “Begitu juga Ranperda penyertaan modal PDAM Tirta Lae Nciho juga menyehatkan perusahaan sebagai upaya peningkatan layanan,”pungkasnya. (mag-10/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/