NIAS, SUMUTPOS.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas P2KBP2A Kabupaten Nias, Sebastianus F Mendrofa meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, Jumat (28/8) sekira pukul 03.30 WIB di RSUD Gunungsitoli.
Hal itu disampaikan Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM saat menghadiri kegiatan konsolidasi penguatan kelembagaan dan penegakan kode etik penyelenggaraan Pemilu tahun 2020, di gedung Howu-Howu, Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Jumat (28/8).
“Sejak pendemi terjadi di Indonesia, ini merupakan kasus yang pertama di Kepulauan Nias ada korban meninggal dunia akibat Covid-19. Korban adalah ASN Kabupaten Nias di Dinas P2KBP2A. Namun almarhum adalah penduduk Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli,”ungap Sokhiatulo.
Sokhiatulo mengimbau agar penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan Pilkada tetap berkualitas namun benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Karena itu mari kita tetap jaga dan waspada, sekalipun kita dalam melaksanakan Pilkada serentak ini, namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
Sementara itu, pemakaman jenazah Covid-19 Sebastian F Mendrofa yang merupakan warga Kota Gunungsitoli sempat mendapat penolakan oleh warga dengan alasan tidak adanya sosialisasi dari Dinas Sosial Kota Gunungsitoli.
Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Sa’amboro Laoli mengatakan, penolakan warga pernah itu disampaikan melalui rapat di DPRD Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu.
“Persoalan ini tidak saya ketahui. Kemarin kami rapat di DPRD, saya sudah sampaikan ke dinas sosial, kenapa Alo’oa selalu menjadi tempat pembuangan? Dulu tempat pembuangan sampah dan hari ini tempat pembuangan mayat,” kata Sa’amboro di hadapan tim gugus tugas pemakaman jenazah korban Covid-19.
Sa’amboro Laoli yang juga anggota DPRD Kota Gunungsitoli mengatakan, pihaknya bukan menolak namun perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
“Sebenarnya kita bukan menolak tapi perlu sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Ini kelalaian gugus tugas Covid-19 dan dinas sosial. Jadi kita pagi ini agak kebingungan, saya sendiri diserang, di telepon Walikota persoalan ini kok saya jadi korban,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli Onahia Telaumbanua menjelaskan, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengalokasikan anggaran pengadaan tanah untuk pemakaman jenazah korban Covid-19, di Desa Fadoro You Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa.
“Proses pengadaan tanah dimaksud telah dimulai cukup lama baik pencarian lokasi, sosialisasi dan proses pengadaannya. Proses pengadaan tanah ini telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat,”ujar Onahia.
Onahia mengungkapkan pasca meninggalnya pasien Covid-19 Sebastian F Mendrofa, Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan persiapan lokasi pemakaman. Namun masyarakat setempat melakukan penolakan, termasuk masyarakat yang ada pada lintasan kendaraan menuju lokasi pemakaman.
Melihat kondisi ini, Tim Gugus Tugas mencari alternatif dengan menggunakan lahan yang diusulkan oleh keluarga korban, namun juga terjadi penolakan masyarakat. Sehingga Gugus Tugas mengambil satu kebijakan penguburan jenazah dilaksanakan di tanah milik Pemerintah Daerah di Kecamatan Gunungsitoli Utara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat un tuk tidak perlu takut terjadi penularan mengingat proses pemulasaran jenazah korban Covid-19 telah melalui protokol kesehatan yang ketat,” katanya. (adl/han)