29 C
Medan
Monday, June 3, 2024

KPU Karo Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

KARO, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, akan membuka pendaftaran bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020 yang akan ‘bertarung’ pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Pengumuman ini di sampaikan KPUD Kabupaten Karo melalui edaran pengumuman dengan Nomor : 618/PP.04.2.Pu/1206/KPU-Kab/VIII/2020. Pendaftaran pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dimulai pada Tanggal 4-6 September 2020.

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan mengatakan, adapun ketentuan pendaftaran pasangan calon tersebut, pertama, bagi bakal pasangan calon Perseorangan, pendaftaran pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Karo dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan.

Kedua, bagi bakal pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.

Ketiga, bakal pasangan calon Perseorangan, bakal pasangan calon dan pengurus partai politik atau gabungan partai politik wajib hadir pada saat pendaftaran.

Masih kata Gemar, keempat, dalam hal pengurus partai politik atau gabungan partai politik, atau salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan pendaftaran.

“Kecuali ketidak hadiran tersebut disebabkan berhalangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang,”tegas Gemar. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, akan membuka pendaftaran bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020 yang akan ‘bertarung’ pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Pengumuman ini di sampaikan KPUD Kabupaten Karo melalui edaran pengumuman dengan Nomor : 618/PP.04.2.Pu/1206/KPU-Kab/VIII/2020. Pendaftaran pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dimulai pada Tanggal 4-6 September 2020.

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan mengatakan, adapun ketentuan pendaftaran pasangan calon tersebut, pertama, bagi bakal pasangan calon Perseorangan, pendaftaran pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Karo dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan.

Kedua, bagi bakal pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.

Ketiga, bakal pasangan calon Perseorangan, bakal pasangan calon dan pengurus partai politik atau gabungan partai politik wajib hadir pada saat pendaftaran.

Masih kata Gemar, keempat, dalam hal pengurus partai politik atau gabungan partai politik, atau salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan pendaftaran.

“Kecuali ketidak hadiran tersebut disebabkan berhalangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang,”tegas Gemar. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/