Site icon SumutPos

UMK Binjai 2019 Diusulkan Rp2,3 Juta

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota bersama Dewan Pengupahan Binjai sudah membahas Upah Minimal Kota (UMK). Meski belum final, SK-nya masih diproses menunggu SK Gubernur Sumut. Itu diutarakan Wakil Wali Kota Binjai, H Timbas Tarigan, Selasa (30/10). “Insyaallah untuk UMK untuk Kota Binjai sudah selesai dibahas. Sekarang dalam proses pembuatan SK Wali Kota Binjai,” jelas Timbas.

Menurut Timbas, UMK Binjai menyesuaikan dengan Upah Minimal Provinsi (UMP) Sumut. Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Sumut sepakat telah mengusulkan UMP 2019 kepada Gubernur sebesar Rp2.303.403.

“Untuk (UMR) Binjai akan menyesuaikan dengan UMP,” jelas dia. Pengusulan UMK Binjai dari Dewan Pengupahan ini mengalami kenaikan. Menurut Timbas, untuk UMK Kota Binjai 2019 sebesar Rp2.230.000. “SK (UMK) akan keluar bulan Desember 2018 ini,” sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Begitupun, sambung Timbas, SK Wali Kota Binjai untuk penetapan UMK ini masih menunggu SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. “Sejauh ini, SK Gubernur Sumut belum sampai ke kita (Pemko Binjai), belum diterima. Atas dasar SK Gubernur, kita buat untuk penetapan SK UMK Kota Binjai,” tandas dia.

Sementara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Jonita Agina Bangun mendukung adanya kenaikan UMK yang bakal ditetapkan Pemko. “Memang, harapan kita selaku Anggota DPRD supaya menyesuaikan dengan UMP Sumut. Keinginan kita dari DPRD begitu,” ujar Jonita. Politisi Partai Hati Nurani Rakyat Kota Binjai ini sependapat terhadap usulan UMK dari Dewan Pengupahan. Alasannya, kata dia, melihat situasi perekonomian sampai saat ini sudah tidak mencukupi lagi dengan pendapatan UMK 2018.

“Dengan disesuaikan UMRK ini dengan provinsi, berarti ada penampahan yang harus kita dukung. Dinas Tenaga Kerja harus mengawalnya untuk memperjuangkannya,” sambung Anggota Komisi B DPRD Binjai ini. Tak lupa, Jonita berpesan, agar Disnaker Kota Binjai untuk dapat mengawasi UMK setelah ditetapkan. Soalnya, kata dia, sejauh ini masih ditemukan perusahaan yang belum memberikan gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMK. Sayang, Jonita tak dapat menjabarkan berapa perusahaan seperti itu.

“Sampai saat ini, masih melihat perusahaan itu masih membayarkan sesuai dengan UMK daerah. Malah ada juga yang di bawah UMK. Kita minta Dinas Tenaga Kerja ini menyikapi perusahaan yang masih memberikan gaji di bawah UMK. Kita minta Dinas Tenaga Kerja jangan bermitra dengan pelaku usaha, tapi bermitralah dengan karyawan perusahaan itu tadi,” pungkasnya. (ted/han)

Exit mobile version