25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Dirikan Kota Mandiri di Bekala, PTPN2 Bangun 30 Ribu Unit Rumah

TEMU PERS: Kuasa Hukum PTPN2, Sastra dan Ali Yusran Gea melakukan temu pers terkait aksi peerusakan kantor anak perusahaan PTPN2 di kawasan Bekala, Pancurbatu.
Batara/Sumut Pos
TEMU PERS: Kuasa Hukum PTPN2, Sastra dan Ali Yusran Gea melakukan temu pers terkait aksi peerusakan kantor anak perusahaan PTPN2 di kawasan Bekala, Pancurbatu. Batara/Sumut Pos

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berencana membangun Kota Mandiri berupa 30.000 unit rumah, di kawasan Bekala, Desa Simalingkar A Laucih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kota Mandiri itu akan dibangun melaluin

anak perusahaan PT NDB dan PT PND bersama Perumnas, di atas lahan seluas 854,26 hektare.

“Lahan memiliki alas hak HGU nomor 171 PTPN2, masa berlaku 2009-2034,” kata kuasa hukum PTPN2, Sastra SH MKn dan Dr Ali Yusran Gea bersama Sekretaris Perusahaan PTPN2 Irwan SE dan Kordinator Humas Sutan Panjaitan kepada wartawan, di Kantor Direksi PTPN2, Tanjungmorawa, Rabu (30/10).

Disebut Sastra, perumahan itu nantinya diperuntukkan bagi karyawan PTPN2 dan sebagian besar bagi masyarakat berpenghasilan ekonomi menengah ke bawah. “Rencana perumahan tersebut akan menambah lapangan pekerjaan dan juga penghasilan bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Efeknya lainnya berupa peningkatan perekonomian masyarakat Deliserdang khususnya Kecamatan Pancurbatu. Didukung dengan pengaktifan kembali perkeretaapian, proses pembangunan kampus USU di lahan 300 hektare. Kota Mandiri akan didukung clean industri, pembangunan rumah sakit pusat perbelanjaan dan fasilitas pendukung perkotaan lainnya.

“Rencana pembangunan Kota Mandiri ini sejalan dengan RTRW dari Perpres nomor 62 tahun 2011 tentang Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro),” jelas Sastra. Secara tata ruang, dibenarkan membangun permukiman yang sejalan dengan rencana pemerintah pusat. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan hal tersebut setelah melalui kajian.

Terkait HGU ke HGB, kata Sastra, sedang berproses di Kanwil BPN Sumut. “Secara prinsip sudah selesai. Tinggal menunggu proses administratif dari HGU ke HGB,” sebutnya.

Sejalan dengan rencana pembangunan itu, PTPN2 bersama anak perusahaan menggelar Idi Kantor Direksi PTPN2 Tanjungmorawa, Selasa (29/10). Acara itu berupa peletakan batu pertama yang dihadiri Wabup Deliserdang, HMA Yusuf Siregar dan Muspida, Direksi PTPN2, Direksi Perummas dan Direksi Holding PTPN3 Persero. Tujuannya sekalian promosi dan menjalin kerjasama dengan pihak Perbankan.

Sesalkan Perusakan

Usai acara ground breaking, kedua kuasa hukum mengatakan, menyesalkan aksi masyarakat yang melakukan perusakan kantor anak perusahaan PTPN2 pada sore hari, di lokasi rencana pembangunan di Simalingkar A. Disebut aset-aset yang dirusak berupa gedung, fasilitas dan pagar serta lainnya. Kalkulasi kerugian PT NDB sekitar Rp500 jutaan dan PT PND mengalami kerugian sekitar Rp50 jutaan.

Merasa dirugikan, pihaknya telah membuat dua laporan pengerusakan ke Polresta Medan. Satu laporan dari PT NDB dan kedua laporan PT PND. “Melalui kesempatan ini, kami dari kuasa hukum PTPN2 dan kedua anak perusahaan tersebut, berharap agar Polresta Medan segera melakukan proses hukum. Jelas-jelas ini pidana mohon diusut secara tuntas, laporan kami dilengkapi vidio, foto dan ada saksi dari aksi pengerusakan,” kata Sastra diaminkan Gea.

Adanya tuntutan masyarakat yang menyebut-nyebut masih ada upaya hukum di MA, Sastra dan Gea tetap menghargainya. Sebab kedua perusahaan itu dipastikan taat hukum dan tidak akan melawan hukum.

Namun sejalan upaya hukum itu, kedua perusahaan itu tidak dapat menghentikan tugas dan tanggungjawab korporasi. Sebab harus berjalan karena dapat menimbulkan stagnasi (tidak dapat bekerja -red). “Kami harap proses hukum tetap jalan, dan perusahaan tetap menjalankan tugasnya dan ini semua dipertanggungjawabkan kepada komisaris dan pemegang saham yaitu pemerintah,” pungkas mereka berdua. (btr)

TEMU PERS: Kuasa Hukum PTPN2, Sastra dan Ali Yusran Gea melakukan temu pers terkait aksi peerusakan kantor anak perusahaan PTPN2 di kawasan Bekala, Pancurbatu.
Batara/Sumut Pos
TEMU PERS: Kuasa Hukum PTPN2, Sastra dan Ali Yusran Gea melakukan temu pers terkait aksi peerusakan kantor anak perusahaan PTPN2 di kawasan Bekala, Pancurbatu. Batara/Sumut Pos

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berencana membangun Kota Mandiri berupa 30.000 unit rumah, di kawasan Bekala, Desa Simalingkar A Laucih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kota Mandiri itu akan dibangun melaluin

anak perusahaan PT NDB dan PT PND bersama Perumnas, di atas lahan seluas 854,26 hektare.

“Lahan memiliki alas hak HGU nomor 171 PTPN2, masa berlaku 2009-2034,” kata kuasa hukum PTPN2, Sastra SH MKn dan Dr Ali Yusran Gea bersama Sekretaris Perusahaan PTPN2 Irwan SE dan Kordinator Humas Sutan Panjaitan kepada wartawan, di Kantor Direksi PTPN2, Tanjungmorawa, Rabu (30/10).

Disebut Sastra, perumahan itu nantinya diperuntukkan bagi karyawan PTPN2 dan sebagian besar bagi masyarakat berpenghasilan ekonomi menengah ke bawah. “Rencana perumahan tersebut akan menambah lapangan pekerjaan dan juga penghasilan bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Efeknya lainnya berupa peningkatan perekonomian masyarakat Deliserdang khususnya Kecamatan Pancurbatu. Didukung dengan pengaktifan kembali perkeretaapian, proses pembangunan kampus USU di lahan 300 hektare. Kota Mandiri akan didukung clean industri, pembangunan rumah sakit pusat perbelanjaan dan fasilitas pendukung perkotaan lainnya.

“Rencana pembangunan Kota Mandiri ini sejalan dengan RTRW dari Perpres nomor 62 tahun 2011 tentang Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro),” jelas Sastra. Secara tata ruang, dibenarkan membangun permukiman yang sejalan dengan rencana pemerintah pusat. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan hal tersebut setelah melalui kajian.

Terkait HGU ke HGB, kata Sastra, sedang berproses di Kanwil BPN Sumut. “Secara prinsip sudah selesai. Tinggal menunggu proses administratif dari HGU ke HGB,” sebutnya.

Sejalan dengan rencana pembangunan itu, PTPN2 bersama anak perusahaan menggelar Idi Kantor Direksi PTPN2 Tanjungmorawa, Selasa (29/10). Acara itu berupa peletakan batu pertama yang dihadiri Wabup Deliserdang, HMA Yusuf Siregar dan Muspida, Direksi PTPN2, Direksi Perummas dan Direksi Holding PTPN3 Persero. Tujuannya sekalian promosi dan menjalin kerjasama dengan pihak Perbankan.

Sesalkan Perusakan

Usai acara ground breaking, kedua kuasa hukum mengatakan, menyesalkan aksi masyarakat yang melakukan perusakan kantor anak perusahaan PTPN2 pada sore hari, di lokasi rencana pembangunan di Simalingkar A. Disebut aset-aset yang dirusak berupa gedung, fasilitas dan pagar serta lainnya. Kalkulasi kerugian PT NDB sekitar Rp500 jutaan dan PT PND mengalami kerugian sekitar Rp50 jutaan.

Merasa dirugikan, pihaknya telah membuat dua laporan pengerusakan ke Polresta Medan. Satu laporan dari PT NDB dan kedua laporan PT PND. “Melalui kesempatan ini, kami dari kuasa hukum PTPN2 dan kedua anak perusahaan tersebut, berharap agar Polresta Medan segera melakukan proses hukum. Jelas-jelas ini pidana mohon diusut secara tuntas, laporan kami dilengkapi vidio, foto dan ada saksi dari aksi pengerusakan,” kata Sastra diaminkan Gea.

Adanya tuntutan masyarakat yang menyebut-nyebut masih ada upaya hukum di MA, Sastra dan Gea tetap menghargainya. Sebab kedua perusahaan itu dipastikan taat hukum dan tidak akan melawan hukum.

Namun sejalan upaya hukum itu, kedua perusahaan itu tidak dapat menghentikan tugas dan tanggungjawab korporasi. Sebab harus berjalan karena dapat menimbulkan stagnasi (tidak dapat bekerja -red). “Kami harap proses hukum tetap jalan, dan perusahaan tetap menjalankan tugasnya dan ini semua dipertanggungjawabkan kepada komisaris dan pemegang saham yaitu pemerintah,” pungkas mereka berdua. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/