Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) terbukti di persidangan memberi upeti berupa insentif kepada mantan Kakorlatas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko menerima aliran dana dari BUMN asuransi kecelakaan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan angkat suara terkait dugaan pemberian upeti perusahaan pelat merah itu. Mantan Direktur Utama PT PLN ini pun akan menindaklanjuti hasil temuan itu dengan mengecek maksud pemberian kepada Jasa Raharja.
“Saya mau cek dana gelap atau terang,” ucap Dahlan di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Menurutnya pemberian insentif bisa saja dibenarkan dari segi korporasi jika telah diatur di dalam perseroan.
“Misalnya ada program supervisi kecelakaan, Jasa Raharja perlu konsultan atau supervisi yang ngerti itu direksi. Misalnya honornya sekian tiap bulan dari segi perusahaan nggak masalah kalau dari Polisi nggak tahu,” jelasnya.
(feb/ndr)