29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Jalani Peraturan Gubsu, Harga BBM di Sumut Naik Rata-rata Rp 200

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina (Persero) menjalani ‎Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Untuk itu, dilakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Sumut, berlaku sejak 1 April 2021.

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut‎), Taufikurachman menjelaskan terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. 

Sedangkan, untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” sebut Taufik kepada wartawan di Medan, Kamis (1/4).

Berdasarkan informasi diperoleh perubahan harga BBM non subdisi ‎per tanggal 1 April 2021, yakni harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050. 

“Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600,” kata Taufik.

Taufik mengatakan terjadi penyesuaian harga BBM non subsidi ini, ‎tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tandas Taufik.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina (Persero) menjalani ‎Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Untuk itu, dilakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Sumut, berlaku sejak 1 April 2021.

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut‎), Taufikurachman menjelaskan terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. 

Sedangkan, untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” sebut Taufik kepada wartawan di Medan, Kamis (1/4).

Berdasarkan informasi diperoleh perubahan harga BBM non subdisi ‎per tanggal 1 April 2021, yakni harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050. 

“Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600,” kata Taufik.

Taufik mengatakan terjadi penyesuaian harga BBM non subsidi ini, ‎tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tandas Taufik.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/