MEDAN – Pemerintah diminta segera merealisasikan penyimpanan dan penjualan komoditas pertanian dengan sistem resi gudang yang telah disosialisasikan sejak 2006, sewaktu UU Resi Gudang diterbitkan.
Ketua Kompartemen Produksi dan Mutu Badan Pengurus Pusat (BPP) Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Sadarsah mendesak pemerintah segera mengoperasikan Sistem Resi Gudang (SRG) di Sumut. Jika sistem resi gudang beroperasi, dapat menekan nilai harga jual karena ongkos transportasi dipangkas, mengingat hasil panen petani tidak lagi melalui pengumpul, pedagang besar, grosir, dan pengecer, tetapi langsung ke tangan konsumen.
“Kalau resi gudang beroperasi disaat harga kopi turun seperti sekarang ini, maka hasil panen kopi petani Sumut bisa di tampung dan akan membuat harga lebih stabil,” jelasnya kepada Sumut Pos, kemarin.
Melalui sistem resi gudang, lanjutnya, pemerintah bisa mengambil peran penting dalam bentuk nyata untuk menstabilkan harga komoditas sewaktu harga komoditas itu turun, sehingga membantu kemampuan petani terus berproduksi. Desakan data Sistem Resi Gudang (SRG) yang dibangun sebanyak 3 unit di 3 kabupaten kota di Sumut oleh pemerintah provinsi Sumut, sampai saat ini belum beroperasi optimal.
Apalagi, kata dia, Sumut telah memiliki gudang untuk sistem resi gudang, yaitu di Kabupaten Serdang Bedagai yang didirikan sejak 2010 masih dalam tahap pembangunan pengering, kemudian di Kabupaten Simalungun juga telah berdiri sejak 2011, tetapi belum difungsikan.
Tak hanya itu, di Kabupaten Karo telah dibangun pada 2011, tetapi hingga saat ini masih dalam tahap sosialsiasi kepada masyarakat dan baru saja dilakukan penandatanganan kesepahaman kerja sama atau MoU (Memorandum of Understanding).
Untuk sistem resi gudang di Kabupaten Karo dikelola oleh PT Pertanian dan pendanaan dari Bank BRI, sedangkan SRG di Kabupaten Simalungun yang didirikan tahun 2011 juga masih dalam tahap implementasi dan sosialisai kepada masyrakat.
Terpisah, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Sumut Roli Tambunan mengatakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut menganjurkan kepada seluruh pihak swasta di Sumut yang memiliki gudang agar bersiap dengan sistem resi gudang. “Melalui program sistem resi gudang ini, nantinya sangat membantu petani Sumut dalam penjualan dan pendistribusian hasil pertaniannya, sehingga perlu adanya bantuan dari pihak swasta agar program ini bisa berkembang lebih luas,” jelasnya.
Sistem resi gudang merupakan program Kementerian Perdagangan. Berdasarkan Undang Undang tentang Resi Gudang, produk yang bisa disimpan meliputi jagung, gabah, beras, kopi, kakau, lada, rumput laut, dan karet, dan memungkinkan ditambah. (mag-9)