Kata Gus, sejak 2011 produksi migas terus turun karena pemilik blok migas ingin kepastian. Investasi di sektor Migas sepanjang 2009 sampai 2013 di bidang eksplorasi, pengembangan, produksi dan administrasi. “Sejak 2011 produksi migas kita turun karena tidak ada kepastian.
Itu menjadi kendala buat investor. Migas itu isu strategis sehingga pemerintah dan DPR harus hati-hati membahasnya agar tidak salah langkah,” jelasnya.
Dia mengatakan RUU Migas merupakan suatu terobosan yang bertujuan untuk membuat cadangan minyak di Indonesia tetap melimpah. “Coba lihat waktu diaplikasikan UU Migas tahun 2001 produksi minyak kita itu 1,1 juta barel per hari sekarang sudah turun menjadi 780 ribu barel saja per hari. Dan setiap tahun turun. Nanti 2018 turun lagi. Begitu seterusnya,” kata Gus.
Menurutnya, faktor kelembagaan dan tata kelola migas yang mempengaruhi berkurangnya eksplorasi minyak. Padahal, cadangan minyak maupun gas di bumi Indonesia sangat banyak. “Kita ingin bagaimana nanti agar UU Migas yang baru bisa memberikan peluang besar terhadap baik BUMN maupun non BUMN untuk melakukan eksplorasi sehingga mempermudah untuk meningkatkan minyak dan gas. Dengan begitu kita bisa mencapai kemandirian sektor energi terutama produksi migas dulu,” papar Gus.
Komisi VII, lanjut Gus, ingin menjadikan UU ini untuk tujuan strategis jangka panjang. “Diatur sedemikian rupa agar kontraktor minyak dan KKSK tidak lagi berpolemik menghabiskan waktu karena regulasi yang tidak begitu jelas,”pungkasnya. (ila/ram)